Kemenhub Tegaskan Tetap Bekukan Izin Rute Lion Air
Sabtu, 21 Februari 2015 - 20:32 WIB
Kemenhub Tegaskan Tetap Bekukan Izin Rute Lion Air
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa sampai saat ini akan tetap menghentikan izin rute baru yang diajukan maskapai Lion Air.
Staf Khusus Bidang Keterbukaan Informasi Publik Kemenhub Hadi Mustofa Djuraid menyatakan, pihaknya akan tetap menghentikan sampai Lion Air memiliki sistem yang baik dalam manajemen rute penerbangan.
"Tapi bagaimana mereka dapat laksanakan ketentuannya. Mereka malah menghilang ketika keterlambatan jadwal (delay) puluhan jam kemarin, ini masalahnya. Menghilang dan penumpang tak terpenuhi haknya," ujar dia di Menteng, Jakarta, Sabtu (21/2/2015).
Tiga hari terkahir ini, lanjut Hadi, hanya Kemenhub dan Angkasa Pura II yang aktif melayani keluhan dari penumpang yang mengalami delay.
"Kalau tidak ada tindakan, jadinya kita kemarin langsung lakukan penanganan. Salah satunya bentuk refund tiket. Kita imbau maka Angkasa Pura II tangani dulu. Dari Rp4 miliar refund, Lion Air hanya pakai Rp1,5 miliar. Kalau tanya ditagih kapan ke mereka, ya secepatnya," jelasnya.
Untuk persoalan mencabut izin penerbangan, pihaknya tidak mau terburu-buru. Karena ada prosedur yang diatur dalam Undang-Undang.
"Sanksi terakhir memang pencabutan izin. Karena itu tidak bisa serta merta cabut izin, bukan begitu. Makanya kita panggil minggu depan. Tawaran sanksi yang masuk akal. Bisa saja mereka punya prosedur antisipasi delay tapi tidak dijalankan," pungkas Hadi.
Sekadar informasi, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menghentikan sementara pengajuan izin rute baru Lion Air. Keputusan tersebut diambil setelah maskapai yang dimiliki Rusdi Kirana itu belum mampu menyelesaikan masalah delay di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
(Baca: Menhub Tegur Keras dan Bekukan Izin Rute Baru Lion Air)
Staf Khusus Bidang Keterbukaan Informasi Publik Kemenhub Hadi Mustofa Djuraid menyatakan, pihaknya akan tetap menghentikan sampai Lion Air memiliki sistem yang baik dalam manajemen rute penerbangan.
"Tapi bagaimana mereka dapat laksanakan ketentuannya. Mereka malah menghilang ketika keterlambatan jadwal (delay) puluhan jam kemarin, ini masalahnya. Menghilang dan penumpang tak terpenuhi haknya," ujar dia di Menteng, Jakarta, Sabtu (21/2/2015).
Tiga hari terkahir ini, lanjut Hadi, hanya Kemenhub dan Angkasa Pura II yang aktif melayani keluhan dari penumpang yang mengalami delay.
"Kalau tidak ada tindakan, jadinya kita kemarin langsung lakukan penanganan. Salah satunya bentuk refund tiket. Kita imbau maka Angkasa Pura II tangani dulu. Dari Rp4 miliar refund, Lion Air hanya pakai Rp1,5 miliar. Kalau tanya ditagih kapan ke mereka, ya secepatnya," jelasnya.
Untuk persoalan mencabut izin penerbangan, pihaknya tidak mau terburu-buru. Karena ada prosedur yang diatur dalam Undang-Undang.
"Sanksi terakhir memang pencabutan izin. Karena itu tidak bisa serta merta cabut izin, bukan begitu. Makanya kita panggil minggu depan. Tawaran sanksi yang masuk akal. Bisa saja mereka punya prosedur antisipasi delay tapi tidak dijalankan," pungkas Hadi.
Sekadar informasi, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menghentikan sementara pengajuan izin rute baru Lion Air. Keputusan tersebut diambil setelah maskapai yang dimiliki Rusdi Kirana itu belum mampu menyelesaikan masalah delay di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
(Baca: Menhub Tegur Keras dan Bekukan Izin Rute Baru Lion Air)
(izz)
Lihat Juga :