Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Senin, 23 Februari 2015 - 09:53 WIB
Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional
Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional
A A A
Ekonomi syariah merupakan perekonomian yang dijalankan menggunakan prinsip-prinsip dasar syariah. Setiap bentuk transaksi dalam produknya tidak boleh menggunakan acuan spekulasi atau keuntungan sepihak.

Harus jelas perhitungan atas aset yang dikelola sehingga estimasi keuntungan diperoleh saling didapatkan oleh pihak bertransaksi. ”Tidak boleh ada riba di dalam ekonomi syariah,” ungkap Ketua Komisi Fatwa MUI Ma’ruf Amin. Menurut dia, sistem ekonomi syariah yang mulai berkembang sejak 2000-an sangat mendapat sambutan positif bagi masyarakat Indonesia.

Pascakrisis ekonomi 1998, lembaga ekonomi syariah bahkan menjamur dan menawarkan beragam jenis produknya mulai dari perbankan, asuransi, pembiayaan, pegadaian, kredit, dan sebagainya. ”Diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional,” katanya. Dengan pesatnya perkembangan ekonomi syariah, dia melihat pertumbuhan aset lembaga keuangan tersebut mencapai berkisar 30-40%.

Sebagai lembaga ekonomi baru yang menganut sistem syariah, tentunya sebuah perkembangannya yang sangat signifikan. Itu terbukti dengan banyaknya entitas ekonomi konvensional membentuk lembaga syariah seperti bank konvensional kini memiliki bank syariah. Sebutlah itu Bank Syariah Mandiri (BSM), BRI Syariah, BTN Syariah, BCA Syariah, Bank Muamalat, dan sebagainya.

Begitu juga lembaga keuangan nonbank lain juga melakukan serupa yaitu ada pegadaian syariah, asuransi syariah, dan sebagainya. Di balik keberhasilannya tersebut, produk ekonomi syariah itu belum mendapatkan modal atau porsi lebih besar dibandingkan lembaga keuangan konvensional. ”Market share dari produk ekonomi syariah seperti bank syariah baru 5%,” keluh pria yang mengaku menggunakan lembaga syariah di setiap transaksi ekonominya itu.

Ma’ruf menyarankan, pemerintah maupun swasta yang bergerak di bidang ekonomi syariah perlu menambah modal usaha bisnis yang dijalankan supaya ekonomi syariah ini bisa bersaing dengan lembaga keuangan konvensional. Untuk pemerintah tidak ada salahnya perlu mendirikan sebuah bank BUMN syariah.

Selama ini bank syariah baru di bawah bagian bisnis dari bank BUMN eksisting. Laju pergerakan aset tidak begitu menonjol dibandingkan bank konvensional.

Ilham safutra
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2979 seconds (0.1#10.140)