Peran Industri Manufaktur Jadi 40%

Senin, 23 Februari 2015 - 09:55 WIB
Peran Industri Manufaktur...
Peran Industri Manufaktur Jadi 40%
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian optimistis peran industri manufaktur dalam negeri bisa ditingkatkan dari 20% menjadi 40%. Pemerintah akan memberikan dukungan berupa kebijakan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan pendanaan.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan, kontribusi industri manufaktur masih berpeluang untuk diperbesar. Manufaktur diharapkan berperan dalam memasok bahan baku maupun produksi alat-alat yang dibutuhkan proyek infrastruktur. Dia mencontohkan, dalam bidang kelistrikan, program35.000 megawatt (MW) salah satu potensi pasar yang baik untuk industri dalam negeri.”

Dalam program 10.000 MW tahap pertama, ternyata kemampuan industri dalam negeri hanya mampu menyuplai sekitar 20% dari total nilai proyek. Ke depan diharapkan menjadi 40%,” ungkap Saleh Husin di Jakarta, Sabtu (21/2). Sebelumnya, terkait rencana program pembangunan pembangkit listrik nasional 35.000 MW, pemerintah berkomitmen meningkatkan kandungan lokalnya.

Ada dua hal yang bisa dilakukan untuk menambah porsi kandungan bahan dalam negeri. ”Beberapa hal yang telah disepakati adalah kita menyepakati melihat kemampuan dalam negeri dari dua komponen, satu komponen manufaktur dan kedua komponen dari EPC (Engineering, Procurement, and Service ) yang ada di Tanah Air,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil juga berkomitmen untuk mendukung upaya konten lokal dalam industri ini bisa tercapai semaksimal mungkin. ”Perusahaan penggarap proyek ini harus menjalankan kewajiban ini dan perusahaan yang ikut tender akan diseleksi dengan ketat. Kemudian, kita cari mana yang paling siap kita dorong,” jelasnya.

Selain dalam proyek pasokan 35.000 MW, industri manufaktur juga siap memenuhi kebutuhan alat mesin pertanian. Menurutnya, di bidang alat mesin pertanian, secara prinsip Indonesia siap memenuhi kebutuhan dalam negeri. Ini didukung kebijakan keberpihakan pemerintah seperti ketentuan minimal TKDN 40% kandungan lokal yang diwajibkan.

Terkait pembangunan infrastruktur fisik, Saleh Husin merinci produk industri dalam negeri sudah dapat memenuhi separo kebutuhan seperti produksi besi baja untuk besi beton, pre-stressed concrete (PC) wire , PC strands , dan lainnya. Begitu pula untuk alat berat berupa traktor, ekskavator, buldoser, serta dump truck . ”Saat ini utilisasi rata-rata untuk besi baja dan alat berat masih di bawah 50%,” lanjut Saleh.

Dirjen Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian Harjanto sebelumnya mengatakan, industri baja di dalam negeri memang menghadapi tekanan akibat ada kelebihan volume produksi di negara lain.

”Kita sedang berpikir bagaimana menyelamatkan industri baja dalam negeri terhadap serangan baja impor,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Oktiani endarwati
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1270 seconds (0.1#10.140)