BI-Kemendagri Kerja Sama Akses Data Kependudukan
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan KTP Elektronik dalam layanan lingkup tugas Bank Indonesia.
Kegiatan yang dihadiri oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah dan Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tersebut merupakan kerja sama lanjutan yang sebelumnya telah disepakati pada 6 Mei 2013.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan, tindak lanjut kerja sama sempat tertunda cukup lama sebab banyak aspek yang perlu dikaji lebih lanjut, seperti kesiapan infrastruktur dan dampak kebijakan tersebut bagi BI maupun industri keuangan secara luas.
Menurut dia, untuk mendukung tugas BI, maka dibutuhkan informasi sebagai dasar mengambil kebijakan yang tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi, pertumbuhan ekonomi serta stabilitas keuangan.
"Selama ini, kita menghimpun data melalui berbagai sumber maupun survei dari lembaga keuangan bank, non bank, pasar modal, bahkan sektor rumah tangga," terang Halim saat penandatanganan kerja sama NIK, data kependudukan, KTP Elektronik di Gedung BI, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Lebih lanjut Halim menuturkan, BI mendukung penuh rencana pemberlakuan nomor induk kependudukan dan KTP elektronik. Selama ini, masalah mendasar yang dihadapi BI adalah pencatatan. Melalui kerja sama ini, masalah penyediaan data secara akurat dan tepat akan mudah terpenuhi.
Nantinya, data kependudukan akan dilakukan secara digital melalui pencatat data secara biometrik menggunakan sidik jari. Ini merupakan langkah maju untuk mengatasi masalah pencatatan data.
"Nantinya, data yang dihimpun akan bermanfaat secara luas untuk mendukung BI dan lembaga terkait, seperti meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat untuk menyalurkan kredit," tandasnya.
Kegiatan yang dihadiri oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah dan Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tersebut merupakan kerja sama lanjutan yang sebelumnya telah disepakati pada 6 Mei 2013.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengatakan, tindak lanjut kerja sama sempat tertunda cukup lama sebab banyak aspek yang perlu dikaji lebih lanjut, seperti kesiapan infrastruktur dan dampak kebijakan tersebut bagi BI maupun industri keuangan secara luas.
Menurut dia, untuk mendukung tugas BI, maka dibutuhkan informasi sebagai dasar mengambil kebijakan yang tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi, pertumbuhan ekonomi serta stabilitas keuangan.
"Selama ini, kita menghimpun data melalui berbagai sumber maupun survei dari lembaga keuangan bank, non bank, pasar modal, bahkan sektor rumah tangga," terang Halim saat penandatanganan kerja sama NIK, data kependudukan, KTP Elektronik di Gedung BI, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Lebih lanjut Halim menuturkan, BI mendukung penuh rencana pemberlakuan nomor induk kependudukan dan KTP elektronik. Selama ini, masalah mendasar yang dihadapi BI adalah pencatatan. Melalui kerja sama ini, masalah penyediaan data secara akurat dan tepat akan mudah terpenuhi.
Nantinya, data kependudukan akan dilakukan secara digital melalui pencatat data secara biometrik menggunakan sidik jari. Ini merupakan langkah maju untuk mengatasi masalah pencatatan data.
"Nantinya, data yang dihimpun akan bermanfaat secara luas untuk mendukung BI dan lembaga terkait, seperti meningkatkan efisiensi pelayanan kepada masyarakat untuk menyalurkan kredit," tandasnya.
(rna)