Laporan Kekayaan Jadi Bahan Pertimbangan Promosi PNS

Selasa, 24 Februari 2015 - 21:00 WIB
Laporan Kekayaan Jadi...
Laporan Kekayaan Jadi Bahan Pertimbangan Promosi PNS
A A A
JAKARTA - Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) akan digunakan sebagai bahan pertimbangan promosi pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, laporan ini akan menjadi salah satu unsur penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menginstruksikan untuk segera menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Edaran No 1/2015 tentang Pelaksanaan LHKASN.

Menurutnya, untuk memudahkan penyampaian LHKASN Kementerian PANRB akan memberikan password ke APIP masing-masing instansi untuk diubah kembali demi menjaga kerahasiaan data.

“Kami telah menyiapkan aplikasi berbasis web yang dapat diakses semua pimpinan organisasi dan APIP Kementerian dan Lembaga dan Pemerintah Daerah,” ujar Yuddy, dalam siaran persnya, Selasa (24/2/2015).

Acara tersebut dihadiri Inspektur Jenderal, Inspektur Kementerian, Inspektur Utama Badan dan Lembaga seluruh kementerian/lembaga. Selain sosialisasi bagi kementerian/lembaga, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan sosialisasi implementasi LHKASN bagi pemerintah daerah. “Secepatnya kami akan sosialisasikan kepada pemerintah daerah,” tandasnya.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ditujukan untuk mengingatkan kembali kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk mewajibkan pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

LHKASN ini disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah melalui APIP masing-masing instansi. APIP berwenang melakukan klarifikasi, verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah dan melaporkan kepada pimpinan instansi pemerintah.

Dia menambahkan, selain harus melaporkan LHKASN kepada APIP, bagi ASN pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa, diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Libur Imlek, ASN dan...
Libur Imlek, ASN dan Keluarga Dilarang Pergi ke Luar Kota
Simak Baik-baik! Begini...
Simak Baik-baik! Begini Mekanisme Penyetaraan Jabatan ASN Administrasi ke Fungsional
Catat!, 30 Juni 2021...
Catat!, 30 Juni 2021 Batas Akhir Usulan Pengalihan Jabatan ASN Administrasi ke Fungsional
LAN Tekankan Karakter...
LAN Tekankan Karakter Literasi Digital sebagai Fondasi Bangun Birokrasi Masa Depan
KemenPANRB: Tidak Fair...
KemenPANRB: Tidak Fair ASN Dapat Gaji tapi Bekerja ala Kadarnya
Optimalkan Wadah Pemikir...
Optimalkan Wadah Pemikir Pemerintah untuk Mempercepat Pemulihan Pandemi
Berita Terkini
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
16 menit yang lalu
IHSG Ditutup Memerah...
IHSG Ditutup Memerah ke Posisi 6.220, Ada 403 Saham Berjatuhan
33 menit yang lalu
Dokumen Rahasia Bocor!...
Dokumen Rahasia Bocor! Qatar Diam-diam Tawarkan Kesepakatan Gelap ke Iran
1 jam yang lalu
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
3 jam yang lalu
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
3 jam yang lalu
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
3 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved