Laporan Kekayaan Jadi Bahan Pertimbangan Promosi PNS

Selasa, 24 Februari 2015 - 21:00 WIB
Laporan Kekayaan Jadi Bahan Pertimbangan Promosi PNS
Laporan Kekayaan Jadi Bahan Pertimbangan Promosi PNS
A A A
JAKARTA - Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) akan digunakan sebagai bahan pertimbangan promosi pegawai negeri sipil (PNS). Selain itu, laporan ini akan menjadi salah satu unsur penilaian pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menginstruksikan untuk segera menyampaikan laporan pelaksanaan Surat Edaran No 1/2015 tentang Pelaksanaan LHKASN.

Menurutnya, untuk memudahkan penyampaian LHKASN Kementerian PANRB akan memberikan password ke APIP masing-masing instansi untuk diubah kembali demi menjaga kerahasiaan data.

“Kami telah menyiapkan aplikasi berbasis web yang dapat diakses semua pimpinan organisasi dan APIP Kementerian dan Lembaga dan Pemerintah Daerah,” ujar Yuddy, dalam siaran persnya, Selasa (24/2/2015).

Acara tersebut dihadiri Inspektur Jenderal, Inspektur Kementerian, Inspektur Utama Badan dan Lembaga seluruh kementerian/lembaga. Selain sosialisasi bagi kementerian/lembaga, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan sosialisasi implementasi LHKASN bagi pemerintah daerah. “Secepatnya kami akan sosialisasikan kepada pemerintah daerah,” tandasnya.

Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ditujukan untuk mengingatkan kembali kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk mewajibkan pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

LHKASN ini disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah melalui APIP masing-masing instansi. APIP berwenang melakukan klarifikasi, verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah dan melaporkan kepada pimpinan instansi pemerintah.

Dia menambahkan, selain harus melaporkan LHKASN kepada APIP, bagi ASN pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa, diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8642 seconds (0.1#10.140)