Simak Baik-baik! Begini Mekanisme Penyetaraan Jabatan ASN Administrasi ke Fungsional

Minggu, 06 Juni 2021 - 14:33 WIB
loading...
Simak Baik-baik! Begini...
Sesuai dengan PermenPANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan jabatan administrasi (JA) ke dalam jabatan fungsional (JF), terdapat tiga mekanisme penyetaraan jabatan. Berikut rinciannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sesuai dengan PermenPANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan jabatan administrasi (JA) ke dalam jabatan fungsional (JF), terdapat tiga mekanisme penyetaraan jabatan. Pertama, kesetaraan dan pengembangan karier.

“Kedua, tidak mengurangi penghasilan. Ketiga, terdapat fungsi dan peran dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan beban kerja,” ujar Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) , Aba Subagja.

Baca Juga: Catat!, 30 Juni 2021 Batas Akhir Usulan Pengalihan Jabatan ASN Administrasi ke Fungsional

Dijelaskan, bagi instansi pemerintah pusat, landasan penyetaraan jabatan diawali dengan PermenPANRB No. 28/2019, yang kemudian disesuaikan dengan PermenPANRB No. 17/2021. Sedangkan, proses penyetaraan jabatan bagi instansi daerah yang baru dilakukan pada tahun ini hanya mengacu kepada PermenPANRB No. 17/2021.

PermenPANRB No. 17/2021 tersebut menjabarkan mengenai ketentuan penyetaraan jabatan. Pertama, kualifikasi pendidikan. Bagi pejabat yang dialihkan wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-IV atau S-1, sehingga bagi lulusan SMA tidak dapat lagi disetarakan.

Aba mengungkapkan bahwa bagi pegawai yang memiliki kualifikasi S-1, tetapi JF-nya memiliki syarat S-2, maka tetap dapat bisa dialihkan dengan ketentuan dapat menyelesaikan pendidikan S-2 dalam waktu empat tahun.

“Jika tidak selesai dalam empat tahun, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari JF karena tidak memenuhi syarat jabatan dan akan mengisi jabatan pelaksana,” ujarnya.

Kedua, untuk menjamin kesesuaian kualifikasi terhadap JF yang disetarakan, maka akan ada uji kompetensi instansi dengan berkoordinasi kepada instansi pembina JF masing-masing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Evaluasi WFH ASN Pekan...
Evaluasi WFH ASN Pekan Pertama, MenPANRB: Cukup Menggembirakan
Intip 3 Kriteria Utama...
Intip 3 Kriteria Utama Pemindahan ASN ke IKN, KemenpanRB Ungkap Apa Saja
Dirut Agrinas Mundur...
Dirut Agrinas Mundur Baru 6 Bulan Jabat, Prabowo Singgung Birokasi Berbelit
Prabowo Tak Segan Copot...
Prabowo Tak Segan Copot Pejabat yang Ogah Sederhanakan Regulasi
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Rekomendasi
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
IRGC Serang 3 Pangkalan...
IRGC Serang 3 Pangkalan Militer Zionis, Israel Gempur 5 Kota Iran
Perkuat Literasi Anak...
Perkuat Literasi Anak Indonesia, Cerita Rakyat dan Kisah Teladan Hadir dalam Format Digital
Berita Terkini
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Alam Bumi Sumberdaya...
Alam Bumi Sumberdaya Ekspansi Bisnis ke Singapura
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Ekonomi Sirkular melalui Program Pengelolaan Sampah dan Limbah Berkelanjutan
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved