Simak Baik-baik! Begini Mekanisme Penyetaraan Jabatan ASN Administrasi ke Fungsional

Minggu, 06 Juni 2021 - 14:33 WIB
loading...
Simak Baik-baik! Begini Mekanisme Penyetaraan Jabatan ASN Administrasi ke Fungsional
Sesuai dengan PermenPANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan jabatan administrasi (JA) ke dalam jabatan fungsional (JF), terdapat tiga mekanisme penyetaraan jabatan. Berikut rinciannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sesuai dengan PermenPANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan jabatan administrasi (JA) ke dalam jabatan fungsional (JF), terdapat tiga mekanisme penyetaraan jabatan. Pertama, kesetaraan dan pengembangan karier.

“Kedua, tidak mengurangi penghasilan. Ketiga, terdapat fungsi dan peran dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan beban kerja,” ujar Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) , Aba Subagja.



Dijelaskan, bagi instansi pemerintah pusat, landasan penyetaraan jabatan diawali dengan PermenPANRB No. 28/2019, yang kemudian disesuaikan dengan PermenPANRB No. 17/2021. Sedangkan, proses penyetaraan jabatan bagi instansi daerah yang baru dilakukan pada tahun ini hanya mengacu kepada PermenPANRB No. 17/2021.

PermenPANRB No. 17/2021 tersebut menjabarkan mengenai ketentuan penyetaraan jabatan. Pertama, kualifikasi pendidikan. Bagi pejabat yang dialihkan wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-IV atau S-1, sehingga bagi lulusan SMA tidak dapat lagi disetarakan.

Aba mengungkapkan bahwa bagi pegawai yang memiliki kualifikasi S-1, tetapi JF-nya memiliki syarat S-2, maka tetap dapat bisa dialihkan dengan ketentuan dapat menyelesaikan pendidikan S-2 dalam waktu empat tahun.

“Jika tidak selesai dalam empat tahun, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari JF karena tidak memenuhi syarat jabatan dan akan mengisi jabatan pelaksana,” ujarnya.

Kedua, untuk menjamin kesesuaian kualifikasi terhadap JF yang disetarakan, maka akan ada uji kompetensi instansi dengan berkoordinasi kepada instansi pembina JF masing-masing.

Kemudian, terkait batas usia pensiun, pegawai dapat disetarakan sebelum batas usia pensiun, tidak lagi terbatas pada waktu satu tahun sebelum pensiun.

Selanjutnya, terkait dengan proses. Bagi instansi pusat yang belum melakukan penyetaraan sebelumnya, hanya dapat dilakukan proses penyetaraan JA ke JF.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1965 seconds (0.1#10.140)