Catat!, 30 Juni 2021 Batas Akhir Usulan Pengalihan Jabatan ASN Administrasi ke Fungsional
Minggu, 06 Juni 2021 - 13:36 WIB
loading...
Selain itu, dalam PermenPANRB ini juga memuat ketentuan batas waktu pengusulan penyetaraan jabatan di lingkungan instansi pusat dan daerah. Batas waktu terakhir adalah 30 Juni 2021. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Proses penyederhanaan birokrasi sebagai transformasi pemerintah masih terus berjalan. Salah satu prosesnya, yakni penyetaraan jabatan dari jabatan administrasi (JA) ke jabatan fungsional (JF) sebagai transformasi dalam bidang sumber daya manusia (SDM) yang kini memiliki pedoman baru sebagaimana telah dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) .
Baca Juga: KPR Tapera BTN Gulirkan Kredit Pemilikan Rumah untuk ASN
Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, terbitnya PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF merupakan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melanjutkan transformasi SDM. Kebijakan ini mengatur proses penyetaraan jabatan bagi instansi pusat yang belum mengajukan usulan dan bagi pemerintah daerah, serta memuat ketentuan bagi instansi pusat yang telah melakukan penyetaraan jabatan.
“Selain itu, dalam PermenPANRB ini juga memuat ketentuan batas waktu pengusulan penyetaraan jabatan di lingkungan instansi pusat dan daerah. Batas waktu terakhir adalah 30 Juni 2021,” jelas Atmaji saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF, di Jakarta, Minggu (6/6/2021).
Baca Juga: Siapkan Penyederhanaan Birokrasi, Jateng Tengah Lakukan Identifikasi dan Penataan Kelembagaan
Baca Juga: KPR Tapera BTN Gulirkan Kredit Pemilikan Rumah untuk ASN
Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, terbitnya PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF merupakan pedoman bagi instansi pemerintah dalam melanjutkan transformasi SDM. Kebijakan ini mengatur proses penyetaraan jabatan bagi instansi pusat yang belum mengajukan usulan dan bagi pemerintah daerah, serta memuat ketentuan bagi instansi pusat yang telah melakukan penyetaraan jabatan.
“Selain itu, dalam PermenPANRB ini juga memuat ketentuan batas waktu pengusulan penyetaraan jabatan di lingkungan instansi pusat dan daerah. Batas waktu terakhir adalah 30 Juni 2021,” jelas Atmaji saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PermenPANRB No. 17/2021 tentang Penyetaraan JA ke dalam JF, di Jakarta, Minggu (6/6/2021).
Baca Juga: Siapkan Penyederhanaan Birokrasi, Jateng Tengah Lakukan Identifikasi dan Penataan Kelembagaan
Lihat Juga :