Permudah IPO Perusahaan Tambang, BEI Kaji Aturan Migas

Kamis, 26 Februari 2015 - 12:48 WIB
Permudah IPO Perusahaan...
Permudah IPO Perusahaan Tambang, BEI Kaji Aturan Migas
A A A
JAKARTA - Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Hoesen mengungkapkan BEI mengkaji membuat aturan baru dalam industri minyak dan gas (migas).

Hoesen menjelaskan dalam peraturan baru tersebut di sektor pertambangan serta mineral dan batu bara (minerba) akan memudahkan peluang bagi pelaku usahanya dalam melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO).

"Kita sedang berencana untuk membuat peraturan baru, yaitu I-A.2 untuk industri migas, melengkapi yang I-A.1 tentang Pertambangan, sedang dipersiapkan dengan beberapa pihak. Jadi perusahaan tambang bisa IPO walau belum beroperasi atau melakukan penjualan," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (26/2/2015).

Selain itu, dia menjelaskan, latar belakang peraturan tersebut didasari oleh banyaknya perusahaan tambang di Indonesia yang modalnya didominasi oleh pihak asing.

"Tambang-tambang kita banyak yang di-operate pihak asing karena punya modal yang lebih besar. Kita ingin menjembatani bagaimana pengusaha lokal bisa mengoperasikan tambang asal tambang itu feasible," jelas Hoesen.

Menurutnya, fungsi pasar modal merupakan langkah strategis untuk mendapatkan modal untuk industri pertambangan. Ini karena kecilnya kemungkinan pihak perbankan dalam memberikan modal yang besar.

Sekadar informasi, sebelumbya BEI telah mengeluarkan peraturan nomor I-A.1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang efektif pada 1 November 2014.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap perusahaan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dapat memperoleh kemudahan untuk melakukan IPO. Perusahaan tersebut bisa dalam tahap penjualan, produksi, dan baru memulai operasi produksi.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BEI Tutup Kode Domisili...
BEI Tutup Kode Domisili Investor, Intip Penjelasannya!
Daftar 10 Emiten Ini...
Daftar 10 Emiten Ini Disuspensi BEI selama 1 Tahun
Grand Launching ASEAN...
Grand Launching ASEAN Investment Challenge 2023
Besok 5 Perusahaan Ini...
Besok 5 Perusahaan Ini Berebutan Cari Duit di Pasar Modal
Rapor Bursa Sepekan,...
Rapor Bursa Sepekan, Kapitalisasi Pasar Naik Jadi Rp9.563 Triliun
Melantai Perdana di...
Melantai Perdana di Bursa, Saham PT Segar Kumala Indonesia Melonjak 24,74 Persen
Berita Terkini
Harga BBM Makin Mahal,...
Harga BBM Makin Mahal, Beban Bisnis Logistik Bakal Tambah Berat
7 menit yang lalu
Harga Pertamax Rp16.250...
Harga Pertamax Rp16.250 Bikin Pusing, Pengemudi Ojol dan Warga Teriak
37 menit yang lalu
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
2 jam yang lalu
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
2 jam yang lalu
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
3 jam yang lalu
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
5 jam yang lalu
Infografis
BUMN Dipangkas Jadi...
BUMN Dipangkas Jadi 30, Ini Perusahaan yang Bakal Dimerger
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved