Permudah IPO Perusahaan Tambang, BEI Kaji Aturan Migas
A
A
A
JAKARTA - Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Hoesen mengungkapkan BEI mengkaji membuat aturan baru dalam industri minyak dan gas (migas).
Hoesen menjelaskan dalam peraturan baru tersebut di sektor pertambangan serta mineral dan batu bara (minerba) akan memudahkan peluang bagi pelaku usahanya dalam melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO).
"Kita sedang berencana untuk membuat peraturan baru, yaitu I-A.2 untuk industri migas, melengkapi yang I-A.1 tentang Pertambangan, sedang dipersiapkan dengan beberapa pihak. Jadi perusahaan tambang bisa IPO walau belum beroperasi atau melakukan penjualan," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Selain itu, dia menjelaskan, latar belakang peraturan tersebut didasari oleh banyaknya perusahaan tambang di Indonesia yang modalnya didominasi oleh pihak asing.
"Tambang-tambang kita banyak yang di-operate pihak asing karena punya modal yang lebih besar. Kita ingin menjembatani bagaimana pengusaha lokal bisa mengoperasikan tambang asal tambang itu feasible," jelas Hoesen.
Menurutnya, fungsi pasar modal merupakan langkah strategis untuk mendapatkan modal untuk industri pertambangan. Ini karena kecilnya kemungkinan pihak perbankan dalam memberikan modal yang besar.
Sekadar informasi, sebelumbya BEI telah mengeluarkan peraturan nomor I-A.1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang efektif pada 1 November 2014.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap perusahaan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dapat memperoleh kemudahan untuk melakukan IPO. Perusahaan tersebut bisa dalam tahap penjualan, produksi, dan baru memulai operasi produksi.
Hoesen menjelaskan dalam peraturan baru tersebut di sektor pertambangan serta mineral dan batu bara (minerba) akan memudahkan peluang bagi pelaku usahanya dalam melakukan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO).
"Kita sedang berencana untuk membuat peraturan baru, yaitu I-A.2 untuk industri migas, melengkapi yang I-A.1 tentang Pertambangan, sedang dipersiapkan dengan beberapa pihak. Jadi perusahaan tambang bisa IPO walau belum beroperasi atau melakukan penjualan," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Selain itu, dia menjelaskan, latar belakang peraturan tersebut didasari oleh banyaknya perusahaan tambang di Indonesia yang modalnya didominasi oleh pihak asing.
"Tambang-tambang kita banyak yang di-operate pihak asing karena punya modal yang lebih besar. Kita ingin menjembatani bagaimana pengusaha lokal bisa mengoperasikan tambang asal tambang itu feasible," jelas Hoesen.
Menurutnya, fungsi pasar modal merupakan langkah strategis untuk mendapatkan modal untuk industri pertambangan. Ini karena kecilnya kemungkinan pihak perbankan dalam memberikan modal yang besar.
Sekadar informasi, sebelumbya BEI telah mengeluarkan peraturan nomor I-A.1 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang efektif pada 1 November 2014.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap perusahaan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dapat memperoleh kemudahan untuk melakukan IPO. Perusahaan tersebut bisa dalam tahap penjualan, produksi, dan baru memulai operasi produksi.
(rna)