Sertifikasi Kayu Dorong Ekspor

Senin, 02 Maret 2015 - 10:44 WIB
Sertifikasi Kayu Dorong Ekspor
Sertifikasi Kayu Dorong Ekspor
A A A
JAKARTA - Percepatan pelaksanaan sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) bagi industri di Tanah Air dapat menjadi langkah strategis untuk merealisasikan target ekspor non migas sebesar 300% dalam lima tahun mendatang.

“Jaminan pemerintah bahwa kayu Indonesia berasal dari sumber legal dan lestari akan meningkatkan ceruk ekspor secara signifikan,” kata Staf ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional Putera Parthama di Jakarta, Jumat (27/2).

Langkah percepatan sertifikasi SVLK yaitu dengan penyederhanaan proses sertifikasi secara berkelompok bagi industri berkapasitas sampai dengan 6.000 m3 per tahun, tempat penampungan terdaftar kayu, hutan hak, dan industri kecil menengah (IKM) mebel.

Pemerintah juga menggelar rapat koordinasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di sejumlah provinsi untuk menyamakan persepsi pentingnya implementasi SVLK. Termasuk, di Semarang, Jumat (27/2) lalu. Putera menyampaikan bahwa pemberlakuan SVLK bisa meningkatkan biaya bagi pelaku usaha.

Selain penyederhanaan proses sertifikasi, pemerintah sudah mengalokasikan dana yang berasal dari APBN dan lembaga donor Multistakeholder Forestry Program (MFP) 3 untuk mendanai sertifikasi SVLK bagi IKM. “Besarnya Rp33 miliar,” katanya.

Sementara, Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian LHK Bambang Hendroyono menjelaskan, sertifikasi SVLK bagi IKM harus segera dituntaskan agar ekspor tidak terhambat. Untuk itu, perlu kerja sama antara daerah dan pusat untuk memudahkan pengurusan izin. Bambang mengungkapkan, saat ini masih ada kemudahan bagi IKM untuk melakukan ekspor.

“IKM furnitur masih bisa menggunakan dokumen deklarasi ekspor (DE) hingga per 1 Januari 2016,” kata dia. Saat ini terdapat 1.500 eksportir terdaftar produk industri kehutanan (ETPIK) untuk furnitur yang teregistrasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sebanyak 750 unit di antaranya terdaftar di Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) Kementerian LHK, 375 unit telah memiliki hak akses menggunakan dokumen DE dan aktif melakukan ekspor. Sementara, hingga 27 Februari 2015 terdapat 2.668 DE yang digunakan untuk ekspor.

Okti endarwati
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5650 seconds (0.1#10.140)