Kaltim Akan Berikan Insentif Investasi Sektor Non-SDA
Senin, 02 Maret 2015 - 11:44 WIB

Kaltim Akan Berikan Insentif Investasi Sektor Non-SDA
A
A
A
SAMARINDA - Rencana penerbitan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberian Intensif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kalimantan Timur (Kaltim) didorong untuk mengembangkan sektor lain selain sumber daya alam (SDA).
Sektor SDA, terutama pertambangan selama ini memang dominan menopang pertumbuhan investasi di provinsi tersebut.
Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Kaltim Diddy Rusdiansyah menjelaskan, tidak selamanya Kaltim bergantung pada sektor SDA. Sudah saatnya sektor lain digarap lebih serius.
Dia menilai, daerah lain yang tidak memiliki potensi SDA selalu berkreasi mendorong pertumbuhan investasi di sektor lain. Inilah yang coba dilakukan Kaltim dengan mendorong Raperda pemberian insentif diajukan menjadi Perda ke DPRD Kaltim.
“Kaltim tidak selamanya bertumpu pada sektor SDA maka kita perlu pengembangan di sektor lain. Nah, untuk itu kita perlu memberikan insentif untuk investasi di sektor lain,” kata Diddy, Senin (2/3/2015).
Setelah Perda disahkan akan dikeluarkan aturan turunannya melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim. Rencananya, pergub ini akan membahas lebih detail pemberian insentif dan kemudahan perizinan investasi.
“Rencannaya, insentifnya per sektoral, per wilayah. Bisa saja nanti investasi ke perbatasan mendapatkan perlakuan khusus. Sektor di perbatasan kita dorong di agrobisnis dan perkebunan, itu kita beri insentif,” katanya.
Meski demikian, kata Diddy, selama berkomunikasi dengan investor, pengaruh insentif fiskal dalam investasi terbilang kecil ketimbang isentif nonfiskal.
“Insentif nonfiskalnya yang mereka inginkan. Proses perizinan yang cepat, itu yang mereka mau. Mereka bilang, yang penting pak Diddy berikan kami kemudahan, berikan kami informasi, buka semuanya. Itulah contoh kemudahan yang mereka inginkan,” tambahnya.
Salah satu insentif nonfiskal yang rencananya diberikan bagi investor adalah kemudahan pembebasan lahan. Namun, untuk urusan pembebasan lahan dengan masyarakat tetap mengutamakan ganti rugi lahan sesuai kesepakatan.
Jika itu lahan negara akan diberi kemudahan asal memenuhi persyaratan. Dia meyakini jika perda ini sudah keluar, iklim investasi di Kaltim akan semakin baik.
Sebelumnya, pekan lalu Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kaltim Rusmadi menyampaikan nota penjelasan Raperda Pemberian Intensif dan Kemudahan penanaman modal di Kaltim dalam rapat paripurna ke-4 DPRD Kaltim.
Menurut Rusmadi, strategi insentif yang diberikan, antara lain dalam bentuk insentif fiskal, seperti kemudahan pembebasan tanah, penangguhan dan keringanan pajak yang kompetitif.
Sedangkan insentif non fiskal adalah penyederhanaan perizinan, perbaikan dan peningkatan kualitas daya dukung infrastruktur serta pemberian informasi potensi maupun peluang investasi kepada calon investor.
Sektor SDA, terutama pertambangan selama ini memang dominan menopang pertumbuhan investasi di provinsi tersebut.
Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Kaltim Diddy Rusdiansyah menjelaskan, tidak selamanya Kaltim bergantung pada sektor SDA. Sudah saatnya sektor lain digarap lebih serius.
Dia menilai, daerah lain yang tidak memiliki potensi SDA selalu berkreasi mendorong pertumbuhan investasi di sektor lain. Inilah yang coba dilakukan Kaltim dengan mendorong Raperda pemberian insentif diajukan menjadi Perda ke DPRD Kaltim.
“Kaltim tidak selamanya bertumpu pada sektor SDA maka kita perlu pengembangan di sektor lain. Nah, untuk itu kita perlu memberikan insentif untuk investasi di sektor lain,” kata Diddy, Senin (2/3/2015).
Setelah Perda disahkan akan dikeluarkan aturan turunannya melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim. Rencananya, pergub ini akan membahas lebih detail pemberian insentif dan kemudahan perizinan investasi.
“Rencannaya, insentifnya per sektoral, per wilayah. Bisa saja nanti investasi ke perbatasan mendapatkan perlakuan khusus. Sektor di perbatasan kita dorong di agrobisnis dan perkebunan, itu kita beri insentif,” katanya.
Meski demikian, kata Diddy, selama berkomunikasi dengan investor, pengaruh insentif fiskal dalam investasi terbilang kecil ketimbang isentif nonfiskal.
“Insentif nonfiskalnya yang mereka inginkan. Proses perizinan yang cepat, itu yang mereka mau. Mereka bilang, yang penting pak Diddy berikan kami kemudahan, berikan kami informasi, buka semuanya. Itulah contoh kemudahan yang mereka inginkan,” tambahnya.
Salah satu insentif nonfiskal yang rencananya diberikan bagi investor adalah kemudahan pembebasan lahan. Namun, untuk urusan pembebasan lahan dengan masyarakat tetap mengutamakan ganti rugi lahan sesuai kesepakatan.
Jika itu lahan negara akan diberi kemudahan asal memenuhi persyaratan. Dia meyakini jika perda ini sudah keluar, iklim investasi di Kaltim akan semakin baik.
Sebelumnya, pekan lalu Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kaltim Rusmadi menyampaikan nota penjelasan Raperda Pemberian Intensif dan Kemudahan penanaman modal di Kaltim dalam rapat paripurna ke-4 DPRD Kaltim.
Menurut Rusmadi, strategi insentif yang diberikan, antara lain dalam bentuk insentif fiskal, seperti kemudahan pembebasan tanah, penangguhan dan keringanan pajak yang kompetitif.
Sedangkan insentif non fiskal adalah penyederhanaan perizinan, perbaikan dan peningkatan kualitas daya dukung infrastruktur serta pemberian informasi potensi maupun peluang investasi kepada calon investor.
(rna)