Jonan Pemegang Kendali Otoritas Pelabuhan
A
A
A
JAKARTA - Kemnenko bidang Kemaritiman menunjuk Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan sebagai pemegang kendali otoritas pelabuhan. Hal ini terkait dengan target pemerintah yang akan memangkas waktu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time) menjadi 4,7 hari.
Menko bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo menuturkan, hal ini selaras dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Di tangan Jonan, otoritas pelabuhan di semua pelabuhan akan diperkuat dan dikendalikan olehnya.
"Dia (Jonan) yang mengendalikan semua kegiatan di pelabuhan sesuai UU Pelayaran," ucapnya di gedung BPPT, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Dia menjelaskan, Jonan nantinya bertugas untuk menyiapkan otoritas pelabuhan untuk memantau kegiatan yang berkaitan dengan perizinan. Pergerakan perizinan pun akan dipantau secara online layaknya sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM.
"Termasuk untuk sekiranya ada risiko-risiko. Namanya memberikan izin bea masuk, ada risiko barang itu benar atau tidak, barang itu terkontaminasi atau tidak," pungkas Indroyono.
(Baca: Pemerintah Siap Pangkas Dwelling Time Jadi 4 Hari)
Menko bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo menuturkan, hal ini selaras dengan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Di tangan Jonan, otoritas pelabuhan di semua pelabuhan akan diperkuat dan dikendalikan olehnya.
"Dia (Jonan) yang mengendalikan semua kegiatan di pelabuhan sesuai UU Pelayaran," ucapnya di gedung BPPT, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Dia menjelaskan, Jonan nantinya bertugas untuk menyiapkan otoritas pelabuhan untuk memantau kegiatan yang berkaitan dengan perizinan. Pergerakan perizinan pun akan dipantau secara online layaknya sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM.
"Termasuk untuk sekiranya ada risiko-risiko. Namanya memberikan izin bea masuk, ada risiko barang itu benar atau tidak, barang itu terkontaminasi atau tidak," pungkas Indroyono.
(Baca: Pemerintah Siap Pangkas Dwelling Time Jadi 4 Hari)
(izz)