OJK Perbolehkan Perusahaan Pakai Jasa Debt Collector

Selasa, 03 Maret 2015 - 21:31 WIB
OJK Perbolehkan Perusahaan...
OJK Perbolehkan Perusahaan Pakai Jasa Debt Collector
A A A
JAKARTA - Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dumoly Freddy Pardede mengungkapkan, perusahaan pembiayaan (multifinance) diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga dalam penagihan utang pinjaman atau debt collector.

"Sesuai ketentuan P-OJK Nomor 29 bahwa perusahaan pembiayaan dapat bekerja sama ke pihak ketiga sebagai agent collection," ujarnya melalui pesan singkatnya kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (3/3/2015).

Dia menjelaskan, pada prinsipnya OJK melindungi konsumen, serta membina dan mengawasi lembaga keuangan. Jika ada pengaduan pihaknya akan mempelajari.

"Namun, berdasarkan penilitian OJK, banyak kejadian tersebut karena nasabah tidak mentaati kewajiban sesuai yang diperjanjikan. Mudah-mudahan tidak demikian yang terjadi nasabah tersebut," imbuhnya.

Terkait dengan, tindakan pemaksaan yang kerap dilakukan debt collector, dia belum bisa berpendapat karena harus tahu terlebih dahulu fakta dan permasalahannya. "Kita harus telusuri penyebabnya. Lalu kita lakukan pembinaan ke perusahaan yang bersangkutan," kata Dumoly.

Diberitakan sebelumnya, banyak lembaga-lembaga keuangan (industri multifinance) yang menjalankan praktik tidak adil dan merugikan konsumen membuat koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi geram. Dia meminta Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas serta menertibkan industri keuangan nakal.

Jubir presiden era Gus Dur ini mengaku mengalami sendiri perlakuan tidak adil dari BCA Finance. Baru dua bulan lebih sehari terlambat menyicil, BCA Finance langsung mengirim dua debt collector dari perusahaan penagih utang Markus Atoea & Rekan, yang diberi kuasa untuk merampas kendaraan (Avanza) di mana saja berada.

(Baca: BI dan OJK Diminta Tindak Tegas BCA Finance)
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
14 menit yang lalu
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
15 menit yang lalu
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
28 menit yang lalu
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
41 menit yang lalu
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
1 jam yang lalu
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
1 jam yang lalu
Infografis
Zelensky Tuding Perusahaan...
Zelensky Tuding Perusahaan AS Korupsi Bantuan Militer untuk Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved