Mengenal Jenis-Jenis KPR

Rabu, 04 Maret 2015 - 10:12 WIB
Mengenal Jenis-Jenis KPR
Mengenal Jenis-Jenis KPR
A A A
1. KPR konvensional. KPR ini paling banyak diketahui orang. Hampir seluruh bank menyediakan KPR nonsubsidi ini. Syarat dan bunga tiap bank pun berbedabeda. Suku bunga yang dikenakan akan berdasarkan BI Rate. Jika menunggak atau terlambat, bank akan mengenakan denda yang besar. Untuk tenor cicilan, mulai 5 hingga 25 tahun.

2. KPR bersubsidi. KPR jenis ini merupakan fasilitas dari pemerintah yang disalurkan lewat bank. KPR ini memiliki harga, uang muka, dan bunga yang lebih rendah daripada KPR konvensional. Namun, KPR ini untuk masyarakat dengan penghasilan rendah dan belum punya rumah. Tipe rumah yang dibiayai pun maksimal tipe 36. Lokasi rumah biasanya terpencil dengan akses yang cukup sulit.

3. KPR syariah . KPR ini kini banyak diminati berkat prinsip jual-beli (murabahah ). Artinya, bank akan membayarkan lunas rumah yang Anda ingin, dan Anda tinggal mencicilnya hingga 15 tahun. Jumlah cicilannya pun tetap karena KPR syariah tak mengenal bunga. Meski begitu, harga rumah yang harus Anda bayar sudah ditambah keuntungan untuk bank. Tentu ini tepat untuk Anda yang takut naik-turunnya bunga.

4. KPR pembelian. Bank akan meminjamkan uang untuk membeli rumah. Kemudian, rumah tersebut atau properti Anda yang lain bisa dijadikan agunan.

5. KPR refinancing. Meski sebenarnya bukan jenis pembiayaan untuk membeli rumah dan lebih termasuk dalam pinjaman pribadi. Sebagai jaminannya, Anda bisa menggunakan surat tanah untuk menjadi jaminannya.

Rendra hanggara
(ftr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7054 seconds (0.1#10.140)