PJAA Berencana Bangun Rusunami
A
A
A
JAKARTA - PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) berencana akan membangun rumah susun milik (rusunami) dalam rangka membangun kawasan yang berimbang.
Direktur Properti PJAA Haryo Yunianto mengatakan, kawasan berimbang untuk mengikuti aturan yang ada. Selain itu memenuhi kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Jadi kita akan ikut aturan Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk setiap pembangunan hunian berimbang. Kita ikut aturan yang ada," ujarnya di Ancol, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Haryo menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mendiskusikan program tersebut karena sebagai pihak yang akan mengatur lahan di Ibu Kota negara. "Untuk yang sekarang kita sedang diskusi dengan Wali Kota Jakarta Utara, program rusunami kita ikut," jelas dia.
Menurutnya, pemilihan membangun rusunami karena mencari lahan baru untuk membangun perumahan sulit di Jakarta. "Kalau di Jakarta kita akan bangun rusunami karena tanah sudah susah," ujarnya.
Sekedar informasi, pemerintah mengamanatkan kewajiban pengembang agar membangun membangun rumah mewah, rumah menengah dan rumah sederhana yang dibangun dengan perbandingan 1:2:3. Setiap pengembang yang membangun satu unit rumah mewah wajib membangun dua unit rumah menengah dan tiga unit rumah sederhana.
Direktur Properti PJAA Haryo Yunianto mengatakan, kawasan berimbang untuk mengikuti aturan yang ada. Selain itu memenuhi kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Jadi kita akan ikut aturan Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk setiap pembangunan hunian berimbang. Kita ikut aturan yang ada," ujarnya di Ancol, Jakarta, Rabu (4/3/2015).
Haryo menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mendiskusikan program tersebut karena sebagai pihak yang akan mengatur lahan di Ibu Kota negara. "Untuk yang sekarang kita sedang diskusi dengan Wali Kota Jakarta Utara, program rusunami kita ikut," jelas dia.
Menurutnya, pemilihan membangun rusunami karena mencari lahan baru untuk membangun perumahan sulit di Jakarta. "Kalau di Jakarta kita akan bangun rusunami karena tanah sudah susah," ujarnya.
Sekedar informasi, pemerintah mengamanatkan kewajiban pengembang agar membangun membangun rumah mewah, rumah menengah dan rumah sederhana yang dibangun dengan perbandingan 1:2:3. Setiap pengembang yang membangun satu unit rumah mewah wajib membangun dua unit rumah menengah dan tiga unit rumah sederhana.
(izz)