Kena Pajak, Tarif Tol Akan Dibulatkan

Kamis, 05 Maret 2015 - 14:58 WIB
Kena Pajak, Tarif Tol...
Kena Pajak, Tarif Tol Akan Dibulatkan
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, untuk mekanisme pengenaan tarif tol perlu adanya pembulatan nominal pembayaran. Hal ini dikarenakan, dengan adanya pajak 10%, maka biaya yang dikeluarkan akan 'keriting'.

Direktur Peraturan Perpajak I DJP Irawan mengatakan, 'keriting' misalnya, untuk tarif tol sebesar Rp8.000, maka dengan penerapan pajak 10% besarannya menjadi Rp8.800. Angka tersebut dinilai bakal mempersulit pengguna jalan tol melakukan pembayaran karena jarang yang memegang uang kecil.

"Maka nanti, kita dan Kemenkeu bakal berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PU Pera) untuk mengatur mekanisem mengenai angka keriting tersebut untuk dilakukan pembulatan," ujarnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Irawan mengharapkan, Kementerian PU-Pera menghasilkan regulasi berupa Peraturan Menteri (Permen). "Perlu ada Peraturan Menteri PU-Pera. Nantinya peraturan tersebut juga diperlukan untuk mekanisme kenaikan harga tol selama dua tahun sekali," kata dia.

Biasanya, kenaikan tersebut akan disesuaikan dengan keadaan ekonomi Indonesia apakah sedang deflasi atau inflasi. Semua diatur berdasarkan hal tesebut.

"Kenaikan dua tahun disesuaikan dengan inflasi kita. Kemudian nanti akan ada pembulatan, makanya enggak ada Rp8.200 yang ada mungkin Rp8.500," tandas Irawan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1719 seconds (0.1#10.140)