OJK Perkuat Tugas Penyidikan Tindak Pidana Jasa Keuangan

Kamis, 05 Maret 2015 - 19:52 WIB
OJK Perkuat Tugas Penyidikan...
OJK Perkuat Tugas Penyidikan Tindak Pidana Jasa Keuangan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat salah satu tugas yang diamanatkan UU OJK, khususnya di bidang penyidikan atas Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan dengan melantik dua penyidik yang berasal dari Kepolisian RI.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, hari ini bertempat di Kantor OJK, Jakarta, melantik Irjen (Pol) Rusli Nasution sebagai Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK dan Brigjen (Pol) Achmadi sebagai Direktur Penyidikan.

Selain itu, ada tiga orang pejabat Polri setingkat Kombes juga bersamaan masuk dalam jajaran penyidik di OJK.

Sebelumnya, pada awal Januari 2014, sudah ada enam orang Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang bertugas di OJK untuk melaksanakan tugas penyidikan.

"‎Tindakan penyidikan oleh OJK harus bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan, sebagaimana diamanatkan UU OJK, agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," ujarnya, Kamis (5/3/2015).

Penyidikan atas Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan akan dilakukan secara terintegrasi antar-subsektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank.

Hal tersebut dilakukan mengingat sistem keuangan yang semakin kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan.

Menurutnya, selain dilakukan secara terintegrasi, penyidikan atas Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan juga akan dilakukan secara terkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain karena penyidikan oleh OJK merupakan bagian dari 'criminal justice system' di Indonesia dan tidak jarang bersinggungan dengan tindak pidana yang penanganannya merupakan kewenangan lembaga penegak hukum lain, seperti Polri, Kejaksaan Agung dan KPK.

Penyidikan yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik secara efektif, diyakini akan menimbulkan efek jera sehingga dapat dicegah timbulnya kejahatan di sektor jasa keuangan; meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan dan pada akhirnya diharapkan sektor jasa keuangan semakin berperan dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
1 jam yang lalu
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
2 jam yang lalu
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
2 jam yang lalu
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
8 jam yang lalu
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
8 jam yang lalu
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 jam yang lalu
Infografis
3 Jasa Besar Pejuang...
3 Jasa Besar Pejuang Hizbullah bagi Rakyat Lebanon
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved