OJK Perkuat Tugas Penyidikan Tindak Pidana Jasa Keuangan

Kamis, 05 Maret 2015 - 19:52 WIB
OJK Perkuat Tugas Penyidikan...
OJK Perkuat Tugas Penyidikan Tindak Pidana Jasa Keuangan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat salah satu tugas yang diamanatkan UU OJK, khususnya di bidang penyidikan atas Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan dengan melantik dua penyidik yang berasal dari Kepolisian RI.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, hari ini bertempat di Kantor OJK, Jakarta, melantik Irjen (Pol) Rusli Nasution sebagai Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK dan Brigjen (Pol) Achmadi sebagai Direktur Penyidikan.

Selain itu, ada tiga orang pejabat Polri setingkat Kombes juga bersamaan masuk dalam jajaran penyidik di OJK.

Sebelumnya, pada awal Januari 2014, sudah ada enam orang Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang bertugas di OJK untuk melaksanakan tugas penyidikan.

"‎Tindakan penyidikan oleh OJK harus bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan, sebagaimana diamanatkan UU OJK, agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," ujarnya, Kamis (5/3/2015).

Penyidikan atas Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan akan dilakukan secara terintegrasi antar-subsektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank.

Hal tersebut dilakukan mengingat sistem keuangan yang semakin kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan.

Menurutnya, selain dilakukan secara terintegrasi, penyidikan atas Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan juga akan dilakukan secara terkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain karena penyidikan oleh OJK merupakan bagian dari 'criminal justice system' di Indonesia dan tidak jarang bersinggungan dengan tindak pidana yang penanganannya merupakan kewenangan lembaga penegak hukum lain, seperti Polri, Kejaksaan Agung dan KPK.

Penyidikan yang terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik secara efektif, diyakini akan menimbulkan efek jera sehingga dapat dicegah timbulnya kejahatan di sektor jasa keuangan; meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan dan pada akhirnya diharapkan sektor jasa keuangan semakin berperan dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0725 seconds (0.1#10.140)