YLKI Minta Jokowi Batalkan Kenaikan Tarif Listrik

Jum'at, 06 Maret 2015 - 06:41 WIB
YLKI Minta Jokowi Batalkan Kenaikan Tarif Listrik
YLKI Minta Jokowi Batalkan Kenaikan Tarif Listrik
A A A
JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta pemerintah membatalkan kebijakan kenaikan tarif listrik karena melanggar konstitusi. Pemerintah tidak seharusnya menerapkan tarif listrik kepada mekanisme pasar karena listrik merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

"PLN bisa menentukan production cost-nya tanpa harus menaikan tarif. Tidak boleh tarif listrik diserahkan ke pasar. Kalau PLN enggak mampu serahkan saja sekalian ke swasta," ujarnya, di Jakarta, Kamis (5/3/2015) malam.

Tulus menganggap pemerintahan sekarang neoliberal. Lantaran, harga kebutuhan pokok masyarakat diserahkan ke mekanisme pasar.

Bahkan, Tulus menganggap pemerintah sekarang tidak bisa mengelola negara karena tidak memperhatikan kepentingan masyarakat. Pemerintah harusnya berpihak kepada masyarakat melindungi daya beli masyarakat, bukan menyerahkan kebutuhan pokok seperti listrik kepada mekanisme pasar. "Kalau semua diserahkan pasar tidak perlu ada pemerintah. Tidak perlu ada Jokowi," tandasnya.

Sebagai informasi pemerintah pada April mendatang akan menaikan tarif listrik golongan rumah tangga 1.300 Va dan golongan 2.200 Va. Hal itu lantaran tarif listrik golongan tersebut telah dicabut subsidinya mulai awal 2015 tapi baru terimplementasi April mendatang.

Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 subsidi untuk golongan 1.300 Va dan 2.200 VA sebesar Rp1,3 triliun hanya diberikan pemerintah dalam kurun waktu 3 bulan setelah awal Januari 2015. Habis itu, pemerintah melepas subsidi untuk ke dua golongan tersebut.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7238 seconds (0.1#10.140)