Pemerintah Dituntut Tingkatkan Fasilitas Transportasi

Minggu, 08 Maret 2015 - 15:28 WIB
Pemerintah Dituntut...
Pemerintah Dituntut Tingkatkan Fasilitas Transportasi
A A A
JAKARTA - Pengamat transportasi Azas Tigor menerangkan pajak kenaikan tarif tol sebesar 10% bisa untuk memperbaiki fasilitas transportasi umum yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

"Seharusnya bisa untuk meningkatkan fasilitas transportasi umum. Bisa menambah jumlah armada sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat untuk transportasi," ujarnya kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (8/3/2015).

Menurutnya, potensi besaran pajak yang masuk dari tol harus dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk masyarakat. Karena itu masyarakat tidak merasa dibebani kenaikan tarif.

"Cukup besar ya itu Rp500 miliar. Ya, kalau memang mau untuk meningkatkan setoran pajak bilang saja. Jangan pakai alasan membulatkan angka agar mudah pembayarannya," jelasnya.

Sekadar informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, untuk mekanisme pengenaan tarif tol perlu adanya pembulatan nominal pembayaran. Hal ini dikarenakan, dengan adanya pajak 10%, maka biaya yang dikeluarkan akan 'keriting'.

Direktur Peraturan Perpajak I DJP Irawan beberapa waktu mengatakan, 'keriting' misalnya, untuk tarif tol sebesar Rp8.000, maka dengan penerapan pajak 10% besarannya menjadi Rp8.800. Angka tersebut dinilai bakal mempersulit pengguna jalan tol melakukan pembayaran karena jarang yang memegang uang kecil.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0835 seconds (0.1#10.140)