Kemenkeu-KemenPU Pera Punya Sistem Kenaikan Pajak Tol
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) telah merencanakan sistem untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPn untuk jalan tol sebesar 10% yang akan berlaku mulai 1 April 2015.
Namun, meski rencananya mulai berlaku April 2015, Presiden Joko Widodo meminta agar rencana tersebut ditunda karena berbagai pertimbangan. Yakni, adanya kenaikan harga kebutuhan pokok, seperti beras, elpiji non subsidi 12 kg dan tarif listrik secara bersamaan.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suhasil Nazara menjelaskan, jikapun terjadi inflasi, besarannyaa cenderung kecil.
"Kita masih kaji. Tapi memang inflasinya kecil," ujarnya di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Selain itu, pihaknya tetap memperhitung waktu kenaikannya. Tidak bisa serta merta langsung dinaikkan. "Timing-nya juga yang sekarang jadi penting apakah langsung atau sesuai kenaikan yang sudah dijadwalkan. Selain itu juga kenaikan reguler sekaligus dimasukannya ke situ, itu kan juga masih ada variasi," tutur dia.
Menurutnya, waktu yang cocok untuk menaikkan pajak PPn tersebut adalah saat inflasi sedang ada di titik rendah, yaitu pada saat pengeluaran masyarakat tidak besar.
"Kita menghindari bulan Ramadhan. Kita lebih lihat timing dalam arti kapan waktu bagus untuk menaikannya, yang bagus ya ketika inflasi rendah," pungkas Suhasil.
Namun, meski rencananya mulai berlaku April 2015, Presiden Joko Widodo meminta agar rencana tersebut ditunda karena berbagai pertimbangan. Yakni, adanya kenaikan harga kebutuhan pokok, seperti beras, elpiji non subsidi 12 kg dan tarif listrik secara bersamaan.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suhasil Nazara menjelaskan, jikapun terjadi inflasi, besarannyaa cenderung kecil.
"Kita masih kaji. Tapi memang inflasinya kecil," ujarnya di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (9/3/2015).
Selain itu, pihaknya tetap memperhitung waktu kenaikannya. Tidak bisa serta merta langsung dinaikkan. "Timing-nya juga yang sekarang jadi penting apakah langsung atau sesuai kenaikan yang sudah dijadwalkan. Selain itu juga kenaikan reguler sekaligus dimasukannya ke situ, itu kan juga masih ada variasi," tutur dia.
Menurutnya, waktu yang cocok untuk menaikkan pajak PPn tersebut adalah saat inflasi sedang ada di titik rendah, yaitu pada saat pengeluaran masyarakat tidak besar.
"Kita menghindari bulan Ramadhan. Kita lebih lihat timing dalam arti kapan waktu bagus untuk menaikannya, yang bagus ya ketika inflasi rendah," pungkas Suhasil.
(izz)