Rencana Kenaikan Tarif Tol Tidak Sesuai Pelayanan
A
A
A
JAKARTA - Rencana kenaikan tarif tol yang akan dimulai April 2015, terkait pemberlakuan pajak sebesar 10% menuai kritik masyarakat. Mereka menilai kenaikan tarif tol tersebut tidak sesuai dengan pelayanan yang diberikan operator kepada publik.
Ida, salah seorang pengguna tol warga Kreo, Larangan, Ciledug mengatakan, sebelum menaikkan tarif tol pemerintah sebaiknya memperbaiki fasilitas dan pelayanan di tol.
"Kita tahu tol itu kan dibuat sebagai jalan bebas hambatan. Tapi, nyatanya sekarang jadi jalan penuh hambatan. Di waktu jam kerja dan pulang kerja macet begitu panjang. Padahal, pengguna jalan tol dah bayar. Belum lagi jalan rusak sangat berbahaya," ujarnya, Selasa (10/3/2015).
Dia meminta pemerintah mempertimbangkan rencana tersebut. Karena waktu kenaikan tidak pas. "Sekarang ini harga pada naik, ditambah rencana kenaikan tol plus listrik, apa enggak pusing masyarakat?" beber ibu dua anak ini.
Sebalumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, pada dasarnya Presiden Jokowi menyetujui pengguna jalan tol dimasukkan dalam kriteria wajib pajak. Namun, waktu pengenaannya dinilai tidak tepat jika April tahun ini.
"Karena, tadi sudah diarahkan Pak Presiden, untuk PPn (pengguna tol) 10% jalan tol, beliau tidak masalah kalau memang masuk kriteria untuk wajib pajak, tapi agar dilihat timing-nya," ungkapnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2015) lalu.
Dia menerangkan, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro akan kembali membicarakan hal tersebut dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito. Dia belum bisa mengatakan mengenai kepastian pengenaan pajak pada April.
"Sekarang Pak Menkeu akan bicara dengan Dirjen Pajak. Saya enggak tahu (April jadi diterapkan atau tidak), saya hanya ikut Pak Menkeu. Tadi karena arahannya Pak Presiden, bahwa untuk pengenaan PPn (pengguna tol), timing-nya dikaji," pungkas Basuki.
Ida, salah seorang pengguna tol warga Kreo, Larangan, Ciledug mengatakan, sebelum menaikkan tarif tol pemerintah sebaiknya memperbaiki fasilitas dan pelayanan di tol.
"Kita tahu tol itu kan dibuat sebagai jalan bebas hambatan. Tapi, nyatanya sekarang jadi jalan penuh hambatan. Di waktu jam kerja dan pulang kerja macet begitu panjang. Padahal, pengguna jalan tol dah bayar. Belum lagi jalan rusak sangat berbahaya," ujarnya, Selasa (10/3/2015).
Dia meminta pemerintah mempertimbangkan rencana tersebut. Karena waktu kenaikan tidak pas. "Sekarang ini harga pada naik, ditambah rencana kenaikan tol plus listrik, apa enggak pusing masyarakat?" beber ibu dua anak ini.
Sebalumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, pada dasarnya Presiden Jokowi menyetujui pengguna jalan tol dimasukkan dalam kriteria wajib pajak. Namun, waktu pengenaannya dinilai tidak tepat jika April tahun ini.
"Karena, tadi sudah diarahkan Pak Presiden, untuk PPn (pengguna tol) 10% jalan tol, beliau tidak masalah kalau memang masuk kriteria untuk wajib pajak, tapi agar dilihat timing-nya," ungkapnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3/2015) lalu.
Dia menerangkan, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro akan kembali membicarakan hal tersebut dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito. Dia belum bisa mengatakan mengenai kepastian pengenaan pajak pada April.
"Sekarang Pak Menkeu akan bicara dengan Dirjen Pajak. Saya enggak tahu (April jadi diterapkan atau tidak), saya hanya ikut Pak Menkeu. Tadi karena arahannya Pak Presiden, bahwa untuk pengenaan PPn (pengguna tol), timing-nya dikaji," pungkas Basuki.
(dmd)