4.300 Perusahaan Masuk Daftar Bandel

Rabu, 11 Maret 2015 - 03:27 WIB
4.300 Perusahaan Masuk...
4.300 Perusahaan Masuk Daftar Bandel
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 4.300 perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Selatan (Sulsel) masuk dalam daftar kategori bandel. Sampai saat ini, mereka belum mendaftarkan diri dalam program Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Sesuai Undang-Undang (UU) 24/2011 tentang BPJS, seluruh perusahaan diwajibkan dalam kepesertaan tersebut. Jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi pidana 8 tahun hingga denda Rp1 miliar yang ditujukan ke pemberi kerja.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Latunreng mengatakan, sanksi tegas itu tidak main-main dan harus ditaati. Apalagi sudah ada tenggat waktu tambahan yang diberikan BPJS ke pengusaha dari sebelumnya berlaku 1 Januari 2015, kini diberikan dispensasi hingga Juni 2015. Lewat dari itu sanksi tegas diberlakukan.

“Sejak awal sudah dilakukan sosialisasi baik melalui pertemuan maupun mengumumkan di sejumlah media, namun kesadaran pengusaha masih kurang. Padahal, manfaatnya sangat besar ketika masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan baik terhadap perusahaan, pekerja maupun keluarga,” ujarnya, Selasa (10/3/2015).

Latunreng mengungkapkan, dari total 6.000 perusahaan di Sulsel baru sekitar .,700 yang masuk dalam kepesertaan dengan jumlah tenaga kerja mencapai 124.000 kepesertaan. Seharusnya, peluang dimanfaatkan pengusaha apalagi nilai iuran yang diberikan sangat rendah dengan fasilitas untuk kelas I dan kelas II pada kamar perawatan.

Untuk meningkatkan kesadaran pengusaha, salah satu upaya dilakukan BPJS Kesehatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar sebagai pengacara pemerintah. Komitmen mengawas kebijakan ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU). Ini sebagai pertanda BPJS Kesehatan siap membawa perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta jaminan sosial ke pengadilan.

"Kami siap menjadi kuasa hukum BPJS Kesehatan. Sebab itu, sebagai lembaga yang diberi kuasa akan melakukan pengawasan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mengikutkan pegawainya dalam BPJS Kesehatan," terang Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman.

Dia memaparkan, dalam menjalankan pengawasan, kejaksaan sebagai kuasa hukum juga dapat bertindak sebagai jaksa penyidik jika persoalan tersebut masuk ke ranah pidana umum. "Semua laporan yang kami terima dari BPJS Kesehatan Makassar akan kami tindaklanjuti. Kalau perusahaan yang dilaporkan BPJS itu bandel maka ada sanksi hukumnya," terang Deddy.

Kepala Cabang BPJS Makassar, Andi Rismaniswati Syaiful mengungkapkan, MoU bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi bidang perdata dan tata usaha negara, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya," ungkapnya.

Dia menambahkan, data sementara mencatat sekitar 1.590 perusahaan telah melakukan registrasi. Dari jumlah itu yang sudah membayarkan iurannya sebanyak 1.382 perusahaan dengan total kepesertaan sebanyak 136.875 peserta dan kewajiban iuran sebesar Rp25.500 untuk kelas I dan kelas II sebesar Rp42.500 per bulan.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Biaya yang Ditanggung...
Biaya yang Ditanggung BPJS Apa Saja? Anda Perlu Tahu
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Gaes, Begini Cara Cek...
Gaes, Begini Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Kenaikan Iuran BPJS...
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Seharusnya Bertahap
Atasi Defisit, DPR Minta...
Atasi Defisit, DPR Minta Tata Kelola BPJS Kesehatan Dirombak Total
Berita Terkini
Tiga Bank Asing Besar...
Tiga Bank Asing Besar Tarik Uang Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ada Apa?
1 menit yang lalu
RGI dan NNA Jalin Kemitraan,...
RGI dan NNA Jalin Kemitraan, Perluas Distribusi SKT ke Wilayah Baru
35 menit yang lalu
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
43 menit yang lalu
Nasib IHSG Siang Ini,...
Nasib IHSG Siang Ini, Babak Belur Tergelincir 2,42% ke 5.679
59 menit yang lalu
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Sinergi Gelar Pelatihan Teknis 90 Pekebun Sawit
1 jam yang lalu
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
1 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved