Kadin Soroti 32 UU untuk Perbaiki Iklim Bisnis dan Ekonomi
Rabu, 11 Maret 2015 - 16:42 WIB
Kadin Soroti 32 UU untuk Perbaiki Iklim Bisnis dan Ekonomi
A
A
A
JAKARTA - Kadin menyebutkan sedikitnya ada 32 UU berkaitan dunia usaha yang perlu dipercepat untuk merekondisi bisnis dan iklim ekonomi Indonesia, baik UU yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) maupun yang akan masuk Prolegnas.
Sebelumnya, DPR bersama Kadin telah menandatangani Nota Kesepahaman pada 16 Oktober 2014 untuk meningkatkan sinergi kedua belah pihak dalam meningkatkan pelaksanaan tugas legislasi untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif.
"Sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman itu, Kadin Indonesia telah membentuk Tim Pelaksana Nota Kesepahaman antara DPR dengan Kadin Indonesia. Tim Kerja telah melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas RUU Prioritas Prolegnas 2015 maupun usulan baru RUU yang penting untuk dibahas bersama DPR," Kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur dalam rilisnya, Rabu (11/3/2015).
Dia menerangkan, pihaknya akan terus fokus menyoroti beberapa sektor yang sangat diperlukan mulai dari keuangan, industri, perkebunan, migas hingga petrokimia. Menurutnya, dari sektor tersebut masih banyak program-program yang berjalan lambat.
"Program hilirisasi mineral sebagai industri hulu perkembangannya lambat. Selain itu, pemenuhan bahan baku industri manufaktur domestik atau untuk ekspor, 75% bahan bakunya masih harus impor. Demikian halnya program hilirisasi perkebunan dan petrokimia juga harus diperhatikan," jelasnya.
Sementara terkait program hilirisasi migas, kata Natsir, pemerintah perlu menuntaskan persoalan yang sudah berlarut-larut menyita waktu hingga 15 tahun yang tidak terselesaikan. Pihaknya berharap pemerintahan Jokowi-Jk dapat membenahi persoalan tersebut dengan kerja sama yang baik antara pemerintah bersama kadin dalam semangat Indonesia Incorporated.
Kadin mencatat sedikitnya ada 25 daftar UU yang menjadi sorotan Kadin yang sudah masuk Proglegnas dan 7 UU yang masih diusulkan untuk masuk prolegnas. Daftar UU tersebut sebagai berikut:
Masukan Kadin yang sudah masuk prolegnas:
1. RUU Perubahan Atas UU No. 32/2002 Tentang Penyiaran
2. RUU Tentang Radio/Televisi Republik Indonesia
3. RUU Perubahan Atas UU No. 11/2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik
4. RUU Tentang Pertanahan
5. RUU Tentang Merek
6. RUU Tentang Paten
7. RUU Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
8. RUU Tentang Kedaulatan Pangan (Perubahan UU No. 18/2012 Tentang Pangan)
9. RUU Tentang Jasa Konstruksi
10. RUU Tentang Arsitek
11. RUU Perubahan Uu No. 5/1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
12. RUU Tentang Larangan Minuman Berakohol
13. RUU Tentang Pertembakauan
14. RUU Tentang Kewirausahaan Nasional
15. RUU Perubahan UU No. 22/2001 Tentang Migas
16. RUU Perubahan atas UU No. 4/2009 Tentang Mineral dan Pertambangan
17. RUU Tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umroh
18. RUU Perubahan Uu No. 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
19. RUU Tentang Kekarantinaan Kesehatan
20. RUU Perubahan UU No. 2/2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
21. RUU Perubahan Kedua UU No. 7/1992 Tentang Perbankan
22. RUU Tentang Penjaminan
23. RUU Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
24. RUU Perubahan UU No. 20/1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
25. RUU Perubahan Kelima UU No. 6/1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Sebelumnya, DPR bersama Kadin telah menandatangani Nota Kesepahaman pada 16 Oktober 2014 untuk meningkatkan sinergi kedua belah pihak dalam meningkatkan pelaksanaan tugas legislasi untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif.
"Sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman itu, Kadin Indonesia telah membentuk Tim Pelaksana Nota Kesepahaman antara DPR dengan Kadin Indonesia. Tim Kerja telah melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas RUU Prioritas Prolegnas 2015 maupun usulan baru RUU yang penting untuk dibahas bersama DPR," Kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur dalam rilisnya, Rabu (11/3/2015).
Dia menerangkan, pihaknya akan terus fokus menyoroti beberapa sektor yang sangat diperlukan mulai dari keuangan, industri, perkebunan, migas hingga petrokimia. Menurutnya, dari sektor tersebut masih banyak program-program yang berjalan lambat.
"Program hilirisasi mineral sebagai industri hulu perkembangannya lambat. Selain itu, pemenuhan bahan baku industri manufaktur domestik atau untuk ekspor, 75% bahan bakunya masih harus impor. Demikian halnya program hilirisasi perkebunan dan petrokimia juga harus diperhatikan," jelasnya.
Sementara terkait program hilirisasi migas, kata Natsir, pemerintah perlu menuntaskan persoalan yang sudah berlarut-larut menyita waktu hingga 15 tahun yang tidak terselesaikan. Pihaknya berharap pemerintahan Jokowi-Jk dapat membenahi persoalan tersebut dengan kerja sama yang baik antara pemerintah bersama kadin dalam semangat Indonesia Incorporated.
Kadin mencatat sedikitnya ada 25 daftar UU yang menjadi sorotan Kadin yang sudah masuk Proglegnas dan 7 UU yang masih diusulkan untuk masuk prolegnas. Daftar UU tersebut sebagai berikut:
Masukan Kadin yang sudah masuk prolegnas:
1. RUU Perubahan Atas UU No. 32/2002 Tentang Penyiaran
2. RUU Tentang Radio/Televisi Republik Indonesia
3. RUU Perubahan Atas UU No. 11/2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik
4. RUU Tentang Pertanahan
5. RUU Tentang Merek
6. RUU Tentang Paten
7. RUU Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
8. RUU Tentang Kedaulatan Pangan (Perubahan UU No. 18/2012 Tentang Pangan)
9. RUU Tentang Jasa Konstruksi
10. RUU Tentang Arsitek
11. RUU Perubahan Uu No. 5/1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
12. RUU Tentang Larangan Minuman Berakohol
13. RUU Tentang Pertembakauan
14. RUU Tentang Kewirausahaan Nasional
15. RUU Perubahan UU No. 22/2001 Tentang Migas
16. RUU Perubahan atas UU No. 4/2009 Tentang Mineral dan Pertambangan
17. RUU Tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umroh
18. RUU Perubahan Uu No. 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
19. RUU Tentang Kekarantinaan Kesehatan
20. RUU Perubahan UU No. 2/2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
21. RUU Perubahan Kedua UU No. 7/1992 Tentang Perbankan
22. RUU Tentang Penjaminan
23. RUU Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
24. RUU Perubahan UU No. 20/1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
25. RUU Perubahan Kelima UU No. 6/1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(izz)
Lihat Juga :