Pemerintah Rakor Bahas Reformasi Struktural

Jum'at, 13 Maret 2015 - 10:49 WIB
Pemerintah Rakor Bahas Reformasi Struktural
Pemerintah Rakor Bahas Reformasi Struktural
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil kembali menggelar rapat koordinasi (rakor) mengenai reformasi struktural.

"Kita akan rumuskan sejumlah kebijakan dalam rangka reformasi struktural dengan beberapa menteri dan kepala lembaga,," ungkapnya di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat (13/3/2015).

Dia menuturkan, hasil rapat mengenai kebijakan tersebut akan diumumkan pada hari ini.

"Semua harus bicarakan, pemerintah membuat kebijakan itu ada prosedurnya dan akan diumumkan hari ini untuk menjawab pelaku pasar terkait intensif pajak," tukasnya.

Berikut kebijakan yang akan dirilis pemerintahan Joko Widodo:

1. Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pengenaan bea masuk anti dumping, dan bea masuk pengamanan sementara (safeguard) untuk produk-produk impor yang terindikasi dumping.

2. Insentif pajak bagi perusahaan Indonesia yang produknya minimal 30% untuk pasar ekspor.

3. Penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) untuk galangan kapal nasional. Nantinya industri galangan kapal nasional tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

4. Meningkatkan komponen Bahan Bakar Nabati (BBN) agar impor minyak dan bahan bakar minyak (BBM) bisa dikurangi.

5. Insentif pajak bagi perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia yang tidak mengirimkan dividen tahunan sebesar 100% ke perusahaan induk di negara asal.

6. Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) akan menentukan formulasi pembayaran pajak pemilik atau perusahaan pelayaran asing.

7. Mendorong BUMN untuk membentuk reasuransi.

8. Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI) akan mendorong dan memaksa proses transaksi di Indonesia memakai mata uang rupiah.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4928 seconds (0.1#10.140)