Pemerintah Kaji Pembebasan Pajak Tol Kendaraan Logistik
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mengemukakan, pemerintah sedang mengkaji pembebasan pengenaan pajak tarif tol 10% untuk kendaraan logistik atau pengangkut barang.
"Penetapan pajak tol tidak dibatalkan. Kita cuma mau lihat, kita tunda karena dengar keluhan mobil besar seperti truk barang dan segala macam. Mereka mungkin dapat kebebasan," ujarnya dalam kegiatan Fun Walk E-Felling Campaign kepada Sindonews di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/3/2015).
Menurut Sigit, jika tetap akan dikenakan kepada kendaraan logistik akan menimbulkan inflasi. Harga barang yang mereka bawa dikhawatirkan akan naik sehingga berdampak ke masyarakat.
"Ada kemungkinan kita pertimbangan mereka yang untuk usaha. Akan jadi modal inflasi kalau mereka bawa bahan pokok. Nanti harga naik, masyarakat yang kena," jelasnya.
Sementara untuk mobil pribadi, Sigit menerangkan sudah seharusnya kena pajak karena sesuai dengan aturan yang ada. Pengkajian ini mau tak mau perlu payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP).
"Nanti kita godok karena kalau ada pemilihan (mana yang kena dan tidak) begitu-gitu mau tidak mau perlu melalui peraturan pemerintah," tandasnya.
"Penetapan pajak tol tidak dibatalkan. Kita cuma mau lihat, kita tunda karena dengar keluhan mobil besar seperti truk barang dan segala macam. Mereka mungkin dapat kebebasan," ujarnya dalam kegiatan Fun Walk E-Felling Campaign kepada Sindonews di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (15/3/2015).
Menurut Sigit, jika tetap akan dikenakan kepada kendaraan logistik akan menimbulkan inflasi. Harga barang yang mereka bawa dikhawatirkan akan naik sehingga berdampak ke masyarakat.
"Ada kemungkinan kita pertimbangan mereka yang untuk usaha. Akan jadi modal inflasi kalau mereka bawa bahan pokok. Nanti harga naik, masyarakat yang kena," jelasnya.
Sementara untuk mobil pribadi, Sigit menerangkan sudah seharusnya kena pajak karena sesuai dengan aturan yang ada. Pengkajian ini mau tak mau perlu payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP).
"Nanti kita godok karena kalau ada pemilihan (mana yang kena dan tidak) begitu-gitu mau tidak mau perlu melalui peraturan pemerintah," tandasnya.
(dmd)