Ini Skema Pemprov Kaltim di Blok Mahakam
A
A
A
SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki rencana tersendiri mengenai kelanjutan operator Blok Mahakam. Mereka berharap, pemerintah daerah bisa mendapatkan porsi saham 19% di blok kaya migas ini.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menjelaskan, pihaknya berharap ada skema yang menguntungkan pemerintah daerah dalam menguasai saham Blok Mahakam.
"Paska 2017 saat kontrak Total E&P habis, kami memperkirakan porsi saham terbagi menjadi 70% untuk Pertamina, dan Total tetap dapat 30%. Nah, dari 70% itu, kami berharap dapat 19%. Dengan demikian, Pertamina tetap menjadi pemegang saham mayoritas dengan 51%," katanya kepada wartawan, Selasa (17/3/2015).
Dia berharap, skema ini memang masih menjadi pembahasan. Pihaknya masih mengusulkan jatah untuk pemda yang sebelumnya digadang-gadang mendapat 10%.
Awang menambahkan, dari jatah saham untuk Pemda itu, Pemprov Kaltim berharap dapat 60%. Sedangkan 40% sisanya menjadi milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Alasannya karena pengembangan sumur baru sekarang mengarah lebih jauh dari lepas pantai Kaltim.
"Pengembangan sumur-sumur baru saat ini sudah lebih dari 4 mil dari garis pantai. Makanya, kami meminta porsi lebih besar," ujar dia.
Berdasarkan UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pertambangan di bawah 4 mil dari garis pantai menjadi milik pemerintah kabupaten atau kota. Sedangkan untuk pertambangan di lepas pantai antara 4-12 mil menjadi milik pemerintah provinsi.
Sebelumnya, sudah ada pembicaraan awal antara Pemprov Kaltim dengan Pemkab Kutai Kartanegara soal porsi saham ini. Dulu, Pemkab Kutai Kartanegara mendapat porsi lebih besar.
Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menjelaskan, pihaknya berharap ada skema yang menguntungkan pemerintah daerah dalam menguasai saham Blok Mahakam.
"Paska 2017 saat kontrak Total E&P habis, kami memperkirakan porsi saham terbagi menjadi 70% untuk Pertamina, dan Total tetap dapat 30%. Nah, dari 70% itu, kami berharap dapat 19%. Dengan demikian, Pertamina tetap menjadi pemegang saham mayoritas dengan 51%," katanya kepada wartawan, Selasa (17/3/2015).
Dia berharap, skema ini memang masih menjadi pembahasan. Pihaknya masih mengusulkan jatah untuk pemda yang sebelumnya digadang-gadang mendapat 10%.
Awang menambahkan, dari jatah saham untuk Pemda itu, Pemprov Kaltim berharap dapat 60%. Sedangkan 40% sisanya menjadi milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Alasannya karena pengembangan sumur baru sekarang mengarah lebih jauh dari lepas pantai Kaltim.
"Pengembangan sumur-sumur baru saat ini sudah lebih dari 4 mil dari garis pantai. Makanya, kami meminta porsi lebih besar," ujar dia.
Berdasarkan UU No 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, pertambangan di bawah 4 mil dari garis pantai menjadi milik pemerintah kabupaten atau kota. Sedangkan untuk pertambangan di lepas pantai antara 4-12 mil menjadi milik pemerintah provinsi.
Sebelumnya, sudah ada pembicaraan awal antara Pemprov Kaltim dengan Pemkab Kutai Kartanegara soal porsi saham ini. Dulu, Pemkab Kutai Kartanegara mendapat porsi lebih besar.
(izz)