Klaim Asuransi Korban AirAsia Baru Dibayar Rp6,6 M

Kamis, 19 Maret 2015 - 17:50 WIB
Klaim Asuransi Korban...
Klaim Asuransi Korban AirAsia Baru Dibayar Rp6,6 M
A A A
JAKARTA - Ketua umum Aosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim mengatakan, sampai 11 Maret 2015 pihaknya telah membayar klaim asuransi korban AirAsia QZ8501 yang memiliki polis di perusahaan asuransi sebesar Rp6,6 miliar.

Sementara, rata-rata polis individu dari 21 perusahan dengan tertanggung 79 orang dan jumlah polis 163, sehingga totalnya mencapai Rp78,7 miliar. Dari total nilai klaim tersebut baru terbayar Rp6,6 miliar untuk 20 polis.

Hal tersebut dikarenakan, berkas dokumen belum lengkap seperti status ahli waris, dokumen bank belum lengkap lantaran ada yang beli via bancassurance. "Ada ahli waris yang belum mau dihubungi. Industri siap bayar, tahun ini juga," tegas Hendrisman di Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Total klaim dan manfaat yang dibayarkan AAJI juga mengalami peningkatan 4,2% menjadi Rp74,65 triliun pada 2014. Dia menjelaskan, pada 2014 klaim dan manfaat yang ditujukan bagi polis yang ditebus (surrender) berkontribusi terhadap total klaim sebesar 45,2%.

"Tapi, klaim polis yang ditebus ini turun sekitar -12,5% dibandingkan 2013. Artinya, ini mengindikasikan bahwa nasabah makin sadar akan pentingnya asuransi sebagai kebutuhan jangka panjang," imbuh dia.

Di sisi lain, untuk asuransi jiwa terkait investasi (unit link) masih merupakan kontributor terbesar total premi sebesar 55,8%, sementara produk tradisional menyumbang 44,2%.

Dia memaparkan, sampai akhir 2014 total pendapatan premi yang diperoleh dari produk unit link mengalami pertumbuhan sebesar 9,0% sedangkan produk tradisional juga tumbuh sebesar 4,1%.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7795 seconds (0.1#10.140)