Izin Ekspor Bauksit Diberikan Setelah Bangun Smelter

Senin, 23 Maret 2015 - 15:15 WIB
Izin Ekspor Bauksit...
Izin Ekspor Bauksit Diberikan Setelah Bangun Smelter
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengisyaratkan akan membuka kembali kran ekspor bauksit yang telah dilarang dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009, dengan syarat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Said Didu mengatakan, permintaan dari sejumlah anggota DPR untuk membuka kran ekspor bauksit tersebut masih dikaji oleh pemerintah karena selama ini belum ada smelter-nya.

"Sehingga perlu adanya terobosan hukum untuk menjamin pembangungan smelter. Padahal kalau dilarang ekspor, investasi mereka akan terganggu. Di sisi lain, mereka butuh insentif untuk membangun," kata dia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Said mengatakan, kajian itu terkait bentuk insentif yang bakal diberikan kepada perusahaan tambang bauksit. Maka itu, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk memfasilitasi adanya insentif tersebut.

"Misalnya bea keluar tinggi, di mana hasil ekspornya untuk percepat pembangunan smelter. Ada juga bond dan jaminan lain. Solusi ini yang dibutuhkan karena mereka tidak punya dana," jelasnya.

Dia menegaskan, izin ekspor nantinya hanya diberikan kepada perusahan yang sungguh-sungguh membangun smelter. Jika tidak, maka tidak diizinkan ekspor.

"Paling tidak progress pembangunan sudah 30%. Di samping itu, pendanaannya juga jelas. Bukan investor abal-abal," kata dia.

Menurut dia, verifikasi pembangunan smelter bauksit mutlak dilakukan untuk menjamin kesungguhan. Alhasil, insentif yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan sebaik-sebaiknya dan tidak salah tafsir.

Said menyatakan bahwa komoditas ekspor bukan bijih mentah, melainkan harus diolah terlebih dahulu. Maka itu, smelter diperlukan selain memberikan nilai tambah.

"Hasil pengolahan antara lain, wash bauksit merupakan hasil cucian dan screening dengan kasar 45-48%," jelasnya.

Sebagai informasi, pelarangan ekspor mineral mentah termasuk bauksit telah diterapkan pemerintah sejak awal 2014. Adapun kegiatan ekspor mineral konsentrat diizinkan hingga 2017 dengan memberikan kesempatan pelaku usaha membangun smelter. Pasca 2017, hanya produk hasil pemurnian yang boleh di ekspor.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dukung Kepedulian pada...
Dukung Kepedulian pada Sesama, Kementerian ESDM Hibahkan Aset ke Lembaga Kemanusiaan
Pakai Kursi Roda, PNS...
Pakai Kursi Roda, PNS Kementerian ESDM Priyo Andi Gularso Diperiksa KPK
Penggeledahan Di Kantor...
Penggeledahan Di Kantor ESDM, Arifin Benarkan Terkait Dugaan Korupsi Tukin
Banyak Proyek Migas...
Banyak Proyek Migas Alami Stagnasi, Investasi Tak Capai Target
Anggaran Kementerian...
Anggaran Kementerian ESDM Dipotong Rp3,5 Triliun
KPK Geledah Kantor Kementerian...
KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM, Penyidik Bawa 2 koper
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
9 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
10 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
10 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
11 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
11 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
12 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Trump Bangun...
4 Alasan Trump Bangun Golden Dome Senilai Rp2.869 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved