Izin Ekspor Bauksit Diberikan Setelah Bangun Smelter

Senin, 23 Maret 2015 - 15:15 WIB
Izin Ekspor Bauksit Diberikan Setelah Bangun Smelter
Izin Ekspor Bauksit Diberikan Setelah Bangun Smelter
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengisyaratkan akan membuka kembali kran ekspor bauksit yang telah dilarang dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009, dengan syarat membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Said Didu mengatakan, permintaan dari sejumlah anggota DPR untuk membuka kran ekspor bauksit tersebut masih dikaji oleh pemerintah karena selama ini belum ada smelter-nya.

"Sehingga perlu adanya terobosan hukum untuk menjamin pembangungan smelter. Padahal kalau dilarang ekspor, investasi mereka akan terganggu. Di sisi lain, mereka butuh insentif untuk membangun," kata dia saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Said mengatakan, kajian itu terkait bentuk insentif yang bakal diberikan kepada perusahaan tambang bauksit. Maka itu, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) untuk memfasilitasi adanya insentif tersebut.

"Misalnya bea keluar tinggi, di mana hasil ekspornya untuk percepat pembangunan smelter. Ada juga bond dan jaminan lain. Solusi ini yang dibutuhkan karena mereka tidak punya dana," jelasnya.

Dia menegaskan, izin ekspor nantinya hanya diberikan kepada perusahan yang sungguh-sungguh membangun smelter. Jika tidak, maka tidak diizinkan ekspor.

"Paling tidak progress pembangunan sudah 30%. Di samping itu, pendanaannya juga jelas. Bukan investor abal-abal," kata dia.

Menurut dia, verifikasi pembangunan smelter bauksit mutlak dilakukan untuk menjamin kesungguhan. Alhasil, insentif yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan sebaik-sebaiknya dan tidak salah tafsir.

Said menyatakan bahwa komoditas ekspor bukan bijih mentah, melainkan harus diolah terlebih dahulu. Maka itu, smelter diperlukan selain memberikan nilai tambah.

"Hasil pengolahan antara lain, wash bauksit merupakan hasil cucian dan screening dengan kasar 45-48%," jelasnya.

Sebagai informasi, pelarangan ekspor mineral mentah termasuk bauksit telah diterapkan pemerintah sejak awal 2014. Adapun kegiatan ekspor mineral konsentrat diizinkan hingga 2017 dengan memberikan kesempatan pelaku usaha membangun smelter. Pasca 2017, hanya produk hasil pemurnian yang boleh di ekspor.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4704 seconds (0.1#10.140)