Kalsel-Sulbar Sepakat Bentuk BUMD Kelola Blok Sebuku
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan, pemerintah daerah (Pemda) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar) sepakat membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola blok migas di Sebuku.
Seperti diketahui, kedua daerah tersebut bersengketa atas kepemilikan blok migas Sebuku lantaran posisinya yang berada di perbatasan kedua wilayah.
Dia mengatakan, solusi pembentukan BUMD dalam mengelola blok migas tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan participating interest (PI) sebesar 10%.
"Semua pihak menyampaikan solusi, dicapai satu kesepakatan di sekitar pulau Sebuku, wilayah bertetangga partisipasi ini dikelola bersama oleh masing-masing provinsi. Ada satu yang sudah produksi ada delapan yang masih eksplorasi akan membentuk BUMD bersama khusus mengelola partisipasi interest," ungkapnya di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Mantan Bos Pindad ini mengungkapkan, kedua belah pihak sepakat menghilangkan ego sektoral mereka dan memilih bekerja sama untuk kepentingan rakyat. Nantinya, dengan kerja sama tersebut kedua wilayah mendapatkan dana bagi hasil 50:50 dari PI sebesar 10%.
"Berdua sepakat 50:50 baik yang diperoleh, yang diproduksi maupun dari dana bagi hasil pemerintah. Nantinya saham dikelola bersama akan dibentuk badan usaha milik bersama. Masing-masing daerah tentu punya policy, bentuk badan usaha ramping saja sebab operasinya dikerjakan kontraktor," terang Sudirman.
Sekadar informasi, pengelolaan Blok Sebuku saat ini kelola Pearl Oil selaku operator, Total E&P Sebuku, dan Inpex South Makassar Ltd Penandatangan kontrak kerja blok ini dilakukan pada 22 September 1997, dan berakhir pada 22 September 2027.
Seperti diketahui, kedua daerah tersebut bersengketa atas kepemilikan blok migas Sebuku lantaran posisinya yang berada di perbatasan kedua wilayah.
Dia mengatakan, solusi pembentukan BUMD dalam mengelola blok migas tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan participating interest (PI) sebesar 10%.
"Semua pihak menyampaikan solusi, dicapai satu kesepakatan di sekitar pulau Sebuku, wilayah bertetangga partisipasi ini dikelola bersama oleh masing-masing provinsi. Ada satu yang sudah produksi ada delapan yang masih eksplorasi akan membentuk BUMD bersama khusus mengelola partisipasi interest," ungkapnya di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Mantan Bos Pindad ini mengungkapkan, kedua belah pihak sepakat menghilangkan ego sektoral mereka dan memilih bekerja sama untuk kepentingan rakyat. Nantinya, dengan kerja sama tersebut kedua wilayah mendapatkan dana bagi hasil 50:50 dari PI sebesar 10%.
"Berdua sepakat 50:50 baik yang diperoleh, yang diproduksi maupun dari dana bagi hasil pemerintah. Nantinya saham dikelola bersama akan dibentuk badan usaha milik bersama. Masing-masing daerah tentu punya policy, bentuk badan usaha ramping saja sebab operasinya dikerjakan kontraktor," terang Sudirman.
Sekadar informasi, pengelolaan Blok Sebuku saat ini kelola Pearl Oil selaku operator, Total E&P Sebuku, dan Inpex South Makassar Ltd Penandatangan kontrak kerja blok ini dilakukan pada 22 September 1997, dan berakhir pada 22 September 2027.
(izz)