Harga BBM Premium Naik Jadi Rp7.300/Liter

Jum'at, 27 Maret 2015 - 21:54 WIB
Harga BBM Premium Naik...
Harga BBM Premium Naik Jadi Rp7.300/Liter
A A A
JAKARTA - Sempat simpang siur, pemerintah hari ini akhirnya memutuskan menaikkan harga BBM (bahan bakar minyak) jenis premium sebesar Rp500 dari Rp6.800 per liter menjadi Rp7.300 per liter. Kenaikan tersebut mulai berlaku dinihari nanti, Sabtu (28/3/2015), pukul 00.00 WIB.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, kenaikan harga jual eceran BBM tersebut melihat kondisi meningkatnya rata-rata harga minyak dunia yang masih berfluktuasi, serta depresiasi nilai tukar rupiah dalam satu bulan terakhir.

"Demi menjaga kestabilan perekonomian nasional, serta menjamin penyediaan BBM Nasional, pemerintah memutuskan bahwa per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB harga BBM naik," ujar Wiratmaja dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2015).

Dia mengungkapkan, harga premium di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali dan jenis minyak solar subsidi juga perlu mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar Rp500 per liter. Sementara harga minyak tanah (kerosene) tetap Rp2.500 per liter (termasuk PPN).

Menurut Wiratmaja, keputusan ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015. "Namun demikian pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik," katanya.

Di sisi lain, guna menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Sementara audit mencakup mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, dan biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan.

"Tidak hanya itu, audit meliputi besaran subsidi hingga pemanfaatan selisih lebih dari harga jual eceran," pungkasnya.

Berikut rincian kenaikan harga BBM:
1. Bensin premium dari Rp6.800 menjadi Rp7.300 per liter
2. Minyak solar dari Rp6.400 menjadi Rp6.900 per liter
3. Minyak tanah tidak mengalami kenaikan atau Rp2.500 per liter.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1359 seconds (0.1#10.140)