BI Berlakukan Revisi JIBOR
Rabu, 01 April 2015 - 08:52 WIB
BI Berlakukan Revisi JIBOR
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan kerangka terhadap penetapan suku bunga penawaran antarbank, yang akan mulai berlaku hari ini (1/4).
Sistem yang selama ini dikenal sebagai Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) kini diterbitkan dalam satu peraturan khusus yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/2/PBI/2015. Di periode sebelumnya JIBOR masih digabungkan bersama PBI Laporan Harian Bank Umum (LHBU).
Penyempurnaan yang dilakukan melalui penerbitan PBI tanggal 26 Maret ini mengatur penetapan bank kontributor sebagai yang menyampaikan suku bunga penawaran untuk tenor satu tahun ke bawah. Selain itu, mengatur kewajiban bank untuk meminjamkan rupiah pada tingkat suku bunga yang ditentukan sepanjang memenuhi batasan waktu dan jumlah nominal peminjaman.
Deputi Task Force Finansial BI Nanang Hendarsyah menyatakan, kini JIBOR menjadi suku bunga acuan bagi penawaran antarbank sehingga dapat digunakan untuk penerbitan sertifikat deposito, transaksi valuta asing, dan evaluasi pasar keuangan.
”Sejak JIBOR ada mulai dari tahun 1993, BI melihat suku bunga yang ditawarkan dalam jangka 1 sampai 12 bulan oleh 30 bank koordinator itu tidak sesuai dengan kondisi pasar sesungguhnya,” ucapnya saat ditemui di Jakarta kemarin.
Nanang menambahkan, pada PBI terbaru, BI juga melakukan penghapusan terhadap sembilan bank yang dianggap tidak optimal aktivitas transaksinya sehingga mulai bulan ini hanya akan ada 21 bank yang bertindak sebagai koordinator penentuan suku bunga.
Ketua Task Force Pendalaman Pasar Uang BI Treesna W Suparyono menjelaskan, pertimbangan 30 bank sebelumnya berdasarkan transaksi meminjam atau meminjamkan sehingga saling seimbang kredibilitasnya.
Setelah nantinya bank melakukan pengajuan suku bunga, akan ada hasil fiksasi suku bunga acuan dari BI, dan akan diperkenankan bank terkait untuk melakukan transaksi dalam kurun waktu 10 menit pertama.
Kepala Divisi Treasury Bank Central Asia (BCA) Branko Windoe, selaku mitra pendalaman pasar keuangan BI, mengharapkan revisi JIBOR dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi kompleksitas transaksi keuangan.
”Dengan kisaran suku bunga 5,65%, PBI ini harus mampu membentuk harga yang berkembang dengan lebih baik lagi,” ucapnya.
Rabia edra
Sistem yang selama ini dikenal sebagai Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) kini diterbitkan dalam satu peraturan khusus yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/2/PBI/2015. Di periode sebelumnya JIBOR masih digabungkan bersama PBI Laporan Harian Bank Umum (LHBU).
Penyempurnaan yang dilakukan melalui penerbitan PBI tanggal 26 Maret ini mengatur penetapan bank kontributor sebagai yang menyampaikan suku bunga penawaran untuk tenor satu tahun ke bawah. Selain itu, mengatur kewajiban bank untuk meminjamkan rupiah pada tingkat suku bunga yang ditentukan sepanjang memenuhi batasan waktu dan jumlah nominal peminjaman.
Deputi Task Force Finansial BI Nanang Hendarsyah menyatakan, kini JIBOR menjadi suku bunga acuan bagi penawaran antarbank sehingga dapat digunakan untuk penerbitan sertifikat deposito, transaksi valuta asing, dan evaluasi pasar keuangan.
”Sejak JIBOR ada mulai dari tahun 1993, BI melihat suku bunga yang ditawarkan dalam jangka 1 sampai 12 bulan oleh 30 bank koordinator itu tidak sesuai dengan kondisi pasar sesungguhnya,” ucapnya saat ditemui di Jakarta kemarin.
Nanang menambahkan, pada PBI terbaru, BI juga melakukan penghapusan terhadap sembilan bank yang dianggap tidak optimal aktivitas transaksinya sehingga mulai bulan ini hanya akan ada 21 bank yang bertindak sebagai koordinator penentuan suku bunga.
Ketua Task Force Pendalaman Pasar Uang BI Treesna W Suparyono menjelaskan, pertimbangan 30 bank sebelumnya berdasarkan transaksi meminjam atau meminjamkan sehingga saling seimbang kredibilitasnya.
Setelah nantinya bank melakukan pengajuan suku bunga, akan ada hasil fiksasi suku bunga acuan dari BI, dan akan diperkenankan bank terkait untuk melakukan transaksi dalam kurun waktu 10 menit pertama.
Kepala Divisi Treasury Bank Central Asia (BCA) Branko Windoe, selaku mitra pendalaman pasar keuangan BI, mengharapkan revisi JIBOR dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi kompleksitas transaksi keuangan.
”Dengan kisaran suku bunga 5,65%, PBI ini harus mampu membentuk harga yang berkembang dengan lebih baik lagi,” ucapnya.
Rabia edra
(ftr)