BI Berlakukan Revisi JIBOR

Rabu, 01 April 2015 - 08:52 WIB
BI Berlakukan Revisi...
BI Berlakukan Revisi JIBOR
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan kerangka terhadap penetapan suku bunga penawaran antarbank, yang akan mulai berlaku hari ini (1/4).

Sistem yang selama ini dikenal sebagai Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) kini diterbitkan dalam satu peraturan khusus yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/2/PBI/2015. Di periode sebelumnya JIBOR masih digabungkan bersama PBI Laporan Harian Bank Umum (LHBU).

Penyempurnaan yang dilakukan melalui penerbitan PBI tanggal 26 Maret ini mengatur penetapan bank kontributor sebagai yang menyampaikan suku bunga penawaran untuk tenor satu tahun ke bawah. Selain itu, mengatur kewajiban bank untuk meminjamkan rupiah pada tingkat suku bunga yang ditentukan sepanjang memenuhi batasan waktu dan jumlah nominal peminjaman.

Deputi Task Force Finansial BI Nanang Hendarsyah menyatakan, kini JIBOR menjadi suku bunga acuan bagi penawaran antarbank sehingga dapat digunakan untuk penerbitan sertifikat deposito, transaksi valuta asing, dan evaluasi pasar keuangan.

”Sejak JIBOR ada mulai dari tahun 1993, BI melihat suku bunga yang ditawarkan dalam jangka 1 sampai 12 bulan oleh 30 bank koordinator itu tidak sesuai dengan kondisi pasar sesungguhnya,” ucapnya saat ditemui di Jakarta kemarin.

Nanang menambahkan, pada PBI terbaru, BI juga melakukan penghapusan terhadap sembilan bank yang dianggap tidak optimal aktivitas transaksinya sehingga mulai bulan ini hanya akan ada 21 bank yang bertindak sebagai koordinator penentuan suku bunga.

Ketua Task Force Pendalaman Pasar Uang BI Treesna W Suparyono menjelaskan, pertimbangan 30 bank sebelumnya berdasarkan transaksi meminjam atau meminjamkan sehingga saling seimbang kredibilitasnya.

Setelah nantinya bank melakukan pengajuan suku bunga, akan ada hasil fiksasi suku bunga acuan dari BI, dan akan diperkenankan bank terkait untuk melakukan transaksi dalam kurun waktu 10 menit pertama.

Kepala Divisi Treasury Bank Central Asia (BCA) Branko Windoe, selaku mitra pendalaman pasar keuangan BI, mengharapkan revisi JIBOR dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi kompleksitas transaksi keuangan.

”Dengan kisaran suku bunga 5,65%, PBI ini harus mampu membentuk harga yang berkembang dengan lebih baik lagi,” ucapnya.

Rabia edra
(ftr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
4 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
5 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
5 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
6 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
6 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
6 jam yang lalu
Infografis
Berlakukan Ganjil Genap...
Berlakukan Ganjil Genap Motor dan Mobil dari Jumat hingga Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved