Puskepi Nilai Kenaikan Harga Elpiji Diam-diam Wajar

Kamis, 02 April 2015 - 13:55 WIB
Puskepi Nilai Kenaikan...
Puskepi Nilai Kenaikan Harga Elpiji Diam-diam Wajar
A A A
JAKARTA - Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai kenaikan elpiji 12 kg secara diam-diam dikoreksi sesuai harga pasar CP Aramco wajar dilakukan untuk menekan kerugian PT Pertamina (Persero).

Direktur Puskepi Sofyano Zakaria mengatakan, kenaikan elpiji 12 kg merupakan hak Pertamina. Apabila pemerintah khawatir kenaikan harga, maka produk tersebut harus disubsidi terlebih dulu.

"Sepanjang elpiji 12 kg ditetapkan sebagai elpiji umum atau elpiji non subsidi, maka harga jualnya tetap merupakan kewenangan badan usaha niaga elpiji," katanya di Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Menurutnya, kewenangan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 26 Tahun 2009, bahwa elpiji 12 kg ditetapkan sebagai elpiji umum tidak disubsidi pemerintah. Karena itu, harga elpiji 12 kg sepenuhnya diatur dan ditetapkan badan usaha niaga elpiji dalam hal ini adalah Pertamina.

"Pertamina hanya wajib melaporkan saja ke pemerintah jika akan menetapkan harga jual. Jadi tidak perlu meminta izin atau meminta persetujuan pemerintah," ujarnya.

Dia mengatakan, 60% kebutuhan elpiji dalam negeri di impor termasuk elpiji non subsidi. Sementara harga elpiji mengacu pada harga CP Aramco. Dia merinci, pada April lalu CP Aramco berada dikisaran Rp7.000/kg di luar ongkos angkut, marjin SPBE, marjin agen, marjin Pertamina, ppn, dan biaya lain-lain.

"Menurut perhitungan saya, harga jual elpiji non subsidi nilai pantas jual-nya ke masyarakat ada dikisaran Rp13.000/kg atau dikisaran Rp150.000/tabung 12 kg," terang dia.

Melihat itu, selama ini Pertamina terpaksa menjual rugi elpiji 12 kg yang kerugiannya mencapai belasan triliun rupiah. Sehingga harus dipahami bahwa harga tak lagi kompetitif hanya Pertamina yang terpaksa dan mau jual elpiji 12 kg.

Padahal, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan, diwajibkan memupuk keuntungan dan menurut UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN diwajibkan secara tegas untuk mengejar keuntungan termasuk ketika melakukan tugas produk subsidi dari Pemerintah.

Sofyano mengatakan, sebaiknya pemerintah mendorong agar bisnis elpiji non subsidi tidak hanya dilakukan Pertamina. Sehingga harga elpiji non subsidi bisa kompetitif.

"Jadi, jika pemerintah atau pihak legislatif meminta Pertamina menjual rugi elpiji 12 kg dan atau jika Pertamina sengaja secara terus menerus menjual elpiji 12 kg dengan rugi. Maka pemerintah dapat dinyatakan melanggar Undang-Undang," tutupnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6061 seconds (0.1#10.140)