Moratorium Bisa Diperpanjang

Sabtu, 04 April 2015 - 09:53 WIB
Moratorium Bisa Diperpanjang
Moratorium Bisa Diperpanjang
A A A
JAKARTA - Kementerian KelautandanPerikanan( KKP) tidak akan melanjutkan penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha penangkapan ikan yang berlaku sampai 30 April 2015.

Namun, moratorium bisa diperpanjang jika diperlukan dalam rangka penertiban. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, moratorium bersifat fleksibel dan bisa diperpanjang untuk membereskan dan menertibkan pengelolaan perikanan tangkap di Indonesia. Izin penangkapan ikan akan dibuka kembali sepanjang dapat memenuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh tim analisa dan evaluasi.

Saat ini tim tersebut sedang melakukan identifikasi dan verifikasi untuk merekomendasikan kapal-kapal eks asing yang memenuhi syarat dan kelayakan untuk mengusahakan kembali usaha penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Indonesia. ”Jadi kalau itu diperlukan, baru kita akan perpanjang,” ujarnya di Jakarta belum lama ini.

Dia melanjutkan, terkait dengan Permen KP No 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls ) dan Pukat Tarik (Seine Nets ) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, KKP akan mempertemukan nelayan cantrang dengan pihak perbankan untuk pemberian akses permodalan dan mengembangkan pola kemitraan dengan pelaku usaha. ”Jenis alat tangkap kita kan sudah punya permennya.

Alat tangkap itu harus yang ramah lingkungan, sustainable method yang sesuai dengan sustainable program kita,” tegasnya. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwyn Jusuf mengatakan, pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang berlaku keseluruhan mulai September 2015. Sampai saat ini para nelayan masih diberikan kesempatan untuk mengganti alat tangkapnya dengan alat yang lebih ramah lingkungan.

”Setelah September nanti pemerintah melarang secara penuh penggunaan alat tersebut sekalipun digunakan oleh nelayan kecil yang beroperasi di bawah 13 mil,” jelasnya. Dia melanjutkan, tenggang waktu sampai bulan September dengan harapan mereka bisa mengumpulkan modal untuk mengganti cantrangnya. Pemerintah juga terus mencoba memfasilitasi nelayan dengan bankbank pelat merah yang bersedia memberikan pinjaman modal.

Oktiani endarwati
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
2 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
2 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
2 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
4 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
4 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
4 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved