Moratorium Bisa Diperpanjang

Sabtu, 04 April 2015 - 09:53 WIB
Moratorium Bisa Diperpanjang
Moratorium Bisa Diperpanjang
A A A
JAKARTA - Kementerian KelautandanPerikanan( KKP) tidak akan melanjutkan penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha penangkapan ikan yang berlaku sampai 30 April 2015.

Namun, moratorium bisa diperpanjang jika diperlukan dalam rangka penertiban. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, moratorium bersifat fleksibel dan bisa diperpanjang untuk membereskan dan menertibkan pengelolaan perikanan tangkap di Indonesia. Izin penangkapan ikan akan dibuka kembali sepanjang dapat memenuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh tim analisa dan evaluasi.

Saat ini tim tersebut sedang melakukan identifikasi dan verifikasi untuk merekomendasikan kapal-kapal eks asing yang memenuhi syarat dan kelayakan untuk mengusahakan kembali usaha penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Indonesia. ”Jadi kalau itu diperlukan, baru kita akan perpanjang,” ujarnya di Jakarta belum lama ini.

Dia melanjutkan, terkait dengan Permen KP No 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls ) dan Pukat Tarik (Seine Nets ) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, KKP akan mempertemukan nelayan cantrang dengan pihak perbankan untuk pemberian akses permodalan dan mengembangkan pola kemitraan dengan pelaku usaha. ”Jenis alat tangkap kita kan sudah punya permennya.

Alat tangkap itu harus yang ramah lingkungan, sustainable method yang sesuai dengan sustainable program kita,” tegasnya. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwyn Jusuf mengatakan, pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang berlaku keseluruhan mulai September 2015. Sampai saat ini para nelayan masih diberikan kesempatan untuk mengganti alat tangkapnya dengan alat yang lebih ramah lingkungan.

”Setelah September nanti pemerintah melarang secara penuh penggunaan alat tersebut sekalipun digunakan oleh nelayan kecil yang beroperasi di bawah 13 mil,” jelasnya. Dia melanjutkan, tenggang waktu sampai bulan September dengan harapan mereka bisa mengumpulkan modal untuk mengganti cantrangnya. Pemerintah juga terus mencoba memfasilitasi nelayan dengan bankbank pelat merah yang bersedia memberikan pinjaman modal.

Oktiani endarwati
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
41 menit yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
52 menit yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
2 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
3 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
12 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved