Moratorium Bisa Diperpanjang

Sabtu, 04 April 2015 - 09:53 WIB
Moratorium Bisa Diperpanjang
Moratorium Bisa Diperpanjang
A A A
JAKARTA - Kementerian KelautandanPerikanan( KKP) tidak akan melanjutkan penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha penangkapan ikan yang berlaku sampai 30 April 2015.

Namun, moratorium bisa diperpanjang jika diperlukan dalam rangka penertiban. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, moratorium bersifat fleksibel dan bisa diperpanjang untuk membereskan dan menertibkan pengelolaan perikanan tangkap di Indonesia. Izin penangkapan ikan akan dibuka kembali sepanjang dapat memenuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh tim analisa dan evaluasi.

Saat ini tim tersebut sedang melakukan identifikasi dan verifikasi untuk merekomendasikan kapal-kapal eks asing yang memenuhi syarat dan kelayakan untuk mengusahakan kembali usaha penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Indonesia. ”Jadi kalau itu diperlukan, baru kita akan perpanjang,” ujarnya di Jakarta belum lama ini.

Dia melanjutkan, terkait dengan Permen KP No 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls ) dan Pukat Tarik (Seine Nets ) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, KKP akan mempertemukan nelayan cantrang dengan pihak perbankan untuk pemberian akses permodalan dan mengembangkan pola kemitraan dengan pelaku usaha. ”Jenis alat tangkap kita kan sudah punya permennya.

Alat tangkap itu harus yang ramah lingkungan, sustainable method yang sesuai dengan sustainable program kita,” tegasnya. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwyn Jusuf mengatakan, pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang berlaku keseluruhan mulai September 2015. Sampai saat ini para nelayan masih diberikan kesempatan untuk mengganti alat tangkapnya dengan alat yang lebih ramah lingkungan.

”Setelah September nanti pemerintah melarang secara penuh penggunaan alat tersebut sekalipun digunakan oleh nelayan kecil yang beroperasi di bawah 13 mil,” jelasnya. Dia melanjutkan, tenggang waktu sampai bulan September dengan harapan mereka bisa mengumpulkan modal untuk mengganti cantrangnya. Pemerintah juga terus mencoba memfasilitasi nelayan dengan bankbank pelat merah yang bersedia memberikan pinjaman modal.

Oktiani endarwati
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
RSM Indonesia Umumkan...
RSM Indonesia Umumkan Bergabungnya Mahendra Siregar sebagai Senior Advisor
7 jam yang lalu
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
8 jam yang lalu
B50 Dimulai 1 Juli,...
B50 Dimulai 1 Juli, Mampukah Jadi Solusi Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Petani Sawit?
9 jam yang lalu
Nobu Bank Hadirkan Soundbox...
Nobu Bank Hadirkan Soundbox QRIS Gratis dan MDR 0% bagi Pedagang Pasar Sukawati
9 jam yang lalu
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
9 jam yang lalu
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
9 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved