Moratorium Bisa Diperpanjang
A
A
A
JAKARTA - Kementerian KelautandanPerikanan( KKP) tidak akan melanjutkan penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha penangkapan ikan yang berlaku sampai 30 April 2015.
Namun, moratorium bisa diperpanjang jika diperlukan dalam rangka penertiban. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, moratorium bersifat fleksibel dan bisa diperpanjang untuk membereskan dan menertibkan pengelolaan perikanan tangkap di Indonesia. Izin penangkapan ikan akan dibuka kembali sepanjang dapat memenuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh tim analisa dan evaluasi.
Saat ini tim tersebut sedang melakukan identifikasi dan verifikasi untuk merekomendasikan kapal-kapal eks asing yang memenuhi syarat dan kelayakan untuk mengusahakan kembali usaha penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Indonesia. ”Jadi kalau itu diperlukan, baru kita akan perpanjang,” ujarnya di Jakarta belum lama ini.
Dia melanjutkan, terkait dengan Permen KP No 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls ) dan Pukat Tarik (Seine Nets ) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, KKP akan mempertemukan nelayan cantrang dengan pihak perbankan untuk pemberian akses permodalan dan mengembangkan pola kemitraan dengan pelaku usaha. ”Jenis alat tangkap kita kan sudah punya permennya.
Alat tangkap itu harus yang ramah lingkungan, sustainable method yang sesuai dengan sustainable program kita,” tegasnya. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwyn Jusuf mengatakan, pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang berlaku keseluruhan mulai September 2015. Sampai saat ini para nelayan masih diberikan kesempatan untuk mengganti alat tangkapnya dengan alat yang lebih ramah lingkungan.
”Setelah September nanti pemerintah melarang secara penuh penggunaan alat tersebut sekalipun digunakan oleh nelayan kecil yang beroperasi di bawah 13 mil,” jelasnya. Dia melanjutkan, tenggang waktu sampai bulan September dengan harapan mereka bisa mengumpulkan modal untuk mengganti cantrangnya. Pemerintah juga terus mencoba memfasilitasi nelayan dengan bankbank pelat merah yang bersedia memberikan pinjaman modal.
Oktiani endarwati
Namun, moratorium bisa diperpanjang jika diperlukan dalam rangka penertiban. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, moratorium bersifat fleksibel dan bisa diperpanjang untuk membereskan dan menertibkan pengelolaan perikanan tangkap di Indonesia. Izin penangkapan ikan akan dibuka kembali sepanjang dapat memenuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh tim analisa dan evaluasi.
Saat ini tim tersebut sedang melakukan identifikasi dan verifikasi untuk merekomendasikan kapal-kapal eks asing yang memenuhi syarat dan kelayakan untuk mengusahakan kembali usaha penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) Indonesia. ”Jadi kalau itu diperlukan, baru kita akan perpanjang,” ujarnya di Jakarta belum lama ini.
Dia melanjutkan, terkait dengan Permen KP No 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls ) dan Pukat Tarik (Seine Nets ) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, KKP akan mempertemukan nelayan cantrang dengan pihak perbankan untuk pemberian akses permodalan dan mengembangkan pola kemitraan dengan pelaku usaha. ”Jenis alat tangkap kita kan sudah punya permennya.
Alat tangkap itu harus yang ramah lingkungan, sustainable method yang sesuai dengan sustainable program kita,” tegasnya. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Gellwyn Jusuf mengatakan, pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang berlaku keseluruhan mulai September 2015. Sampai saat ini para nelayan masih diberikan kesempatan untuk mengganti alat tangkapnya dengan alat yang lebih ramah lingkungan.
”Setelah September nanti pemerintah melarang secara penuh penggunaan alat tersebut sekalipun digunakan oleh nelayan kecil yang beroperasi di bawah 13 mil,” jelasnya. Dia melanjutkan, tenggang waktu sampai bulan September dengan harapan mereka bisa mengumpulkan modal untuk mengganti cantrangnya. Pemerintah juga terus mencoba memfasilitasi nelayan dengan bankbank pelat merah yang bersedia memberikan pinjaman modal.
Oktiani endarwati
(bbg)