Ini Besaran Tunjangan Fantastis Pegawai Ditjen Pajak
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Maret 2015 lalu telah memutuskan untuk menaikkan tunjangan kinerja pegawai pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kenaikan tunjangan ini dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai di lilngkungan Ditjen Pajak untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang dalam pemungutan pajak.
Seperti dikutip dalam laman Setkab, Sabtu (4/4/2015), kenaikan tunjangan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2015 tentang Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak ini akan diberikan setiap bulan kepada pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri dan pegawai lainnya yang memiliki jabatan di lingkungan Ditjen Pajak.
Adapun besaran tunjangan kinerja tersebut adalah:
Eselon I (peringkat jabatan 24-27), dengan tunjangan Rp84,60 juta-Rp117,37 juta
Eselon II (peringkat jabatan 20-23), dengan tunjangan Rp56,78 juta-Rp81,94 juta
Eselon III (peringkat jabatan 17-19), dengan tunjangan Rp367,22 juta-Rp46,48 juta
Eselon IV (peringkat jabatan 14-16), dengan tunjangan Rp22,93 juta-Rp28,76 juta
Peringkat jabatan 10-13, dengan tunjangan Rp10,26 juta-Rp17,27 juta
Peringkat jabatan 4-12 , dengan tunjangan Rp5,36 juta-Rp15,42 juta
Kenaikan tunjangan ini dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai di lilngkungan Ditjen Pajak untuk melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang dalam pemungutan pajak.
Seperti dikutip dalam laman Setkab, Sabtu (4/4/2015), kenaikan tunjangan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2015 tentang Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak ini akan diberikan setiap bulan kepada pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri dan pegawai lainnya yang memiliki jabatan di lingkungan Ditjen Pajak.
Adapun besaran tunjangan kinerja tersebut adalah:
Eselon I (peringkat jabatan 24-27), dengan tunjangan Rp84,60 juta-Rp117,37 juta
Eselon II (peringkat jabatan 20-23), dengan tunjangan Rp56,78 juta-Rp81,94 juta
Eselon III (peringkat jabatan 17-19), dengan tunjangan Rp367,22 juta-Rp46,48 juta
Eselon IV (peringkat jabatan 14-16), dengan tunjangan Rp22,93 juta-Rp28,76 juta
Peringkat jabatan 10-13, dengan tunjangan Rp10,26 juta-Rp17,27 juta
Peringkat jabatan 4-12 , dengan tunjangan Rp5,36 juta-Rp15,42 juta
(rna)