Ini Kriteria Calon Pemenang Oneintwenty Movement
A
A
A
JAKARTA - Gerakan wirausaha nasional Oneintwenty Movement memasuki babak penjurian bagi 39 peserta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai pemenang business plan dari delapan kota di Indonesia.
Lantas bagaimana kriteria calon pemenang Oneintwenty yang berhak mendapatkan hadiah total Rp2 miliar tersebut?
Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kecil Menengah Kementerian Perindustrian Euis Saedah, yang didapuk sebagai salah satu juri dalam ajang tersebut mengungkapkan bahwa wirausahawan yang berhak menjadi pemenang tentunya harus memiliki rencana bisnis (business plan) yang lebih jelas, dan prospek ke depannya.
Selain itu, sambung dia, pengelolaan manusia dan pekerjanya pun harus jelas dan tidak memberatkan satu pihak.
"Ada keadilan yang jelas, hitungan yang pas. Tidak hanya menguntungkan owner, tapi pekerjanya. Sumber daya dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nya 60%," tuturnya kepada Sindonews di Gedung Sindo, Jakarta, Minggu (5/4/2015).
Sementara, CEO PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia Didi Nugrahadi menekankan, kriteria pemenang yang ditekankannya adalah yang memiliki nilai jual dan proposal bisnis yang menariknya untuk berinvestasi.
"Ya kita melihat secara umum, sederhananya kami dianggap sebagai potensial investor, di mana kita sebagai investor pribadi apakah menilai suatu proposal bisnis baik atau enggak, dan kami mau investasi di sini. Jadi secara umum lihatnya itu aja," jelas dia.
Didi pun mengaku, dari pengalamnnya menjadi juri Oneintwenty Movement untuk bidang food and beverage (FnB), banyak para peserta potensial yang membuatnya tertarik untuk berinvestasi di usaha tersebut.
"Ada (peserta potensial). Saya melihat potensi itu dan kalau dibantu dan didampingi pasti akan lebih baik lagi," tandas Didi.
(Baca: 39 UMKM Hari Ini Presentasi di Depan Juri Oneintwenty).
Lantas bagaimana kriteria calon pemenang Oneintwenty yang berhak mendapatkan hadiah total Rp2 miliar tersebut?
Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kecil Menengah Kementerian Perindustrian Euis Saedah, yang didapuk sebagai salah satu juri dalam ajang tersebut mengungkapkan bahwa wirausahawan yang berhak menjadi pemenang tentunya harus memiliki rencana bisnis (business plan) yang lebih jelas, dan prospek ke depannya.
Selain itu, sambung dia, pengelolaan manusia dan pekerjanya pun harus jelas dan tidak memberatkan satu pihak.
"Ada keadilan yang jelas, hitungan yang pas. Tidak hanya menguntungkan owner, tapi pekerjanya. Sumber daya dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) nya 60%," tuturnya kepada Sindonews di Gedung Sindo, Jakarta, Minggu (5/4/2015).
Sementara, CEO PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia Didi Nugrahadi menekankan, kriteria pemenang yang ditekankannya adalah yang memiliki nilai jual dan proposal bisnis yang menariknya untuk berinvestasi.
"Ya kita melihat secara umum, sederhananya kami dianggap sebagai potensial investor, di mana kita sebagai investor pribadi apakah menilai suatu proposal bisnis baik atau enggak, dan kami mau investasi di sini. Jadi secara umum lihatnya itu aja," jelas dia.
Didi pun mengaku, dari pengalamnnya menjadi juri Oneintwenty Movement untuk bidang food and beverage (FnB), banyak para peserta potensial yang membuatnya tertarik untuk berinvestasi di usaha tersebut.
"Ada (peserta potensial). Saya melihat potensi itu dan kalau dibantu dan didampingi pasti akan lebih baik lagi," tandas Didi.
(Baca: 39 UMKM Hari Ini Presentasi di Depan Juri Oneintwenty).
(izz)