Pemerintah Tak Perlu Naikkan Tarif Listrik

Senin, 06 April 2015 - 23:23 WIB
Pemerintah Tak Perlu...
Pemerintah Tak Perlu Naikkan Tarif Listrik
A A A
JAKARTA - Pengamat menilai pemerintah dan PT PLN (persero) tidak perlu mengeksekusi tarif adjusment dengan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) untuk golongan 1.300-2.200 Volt Ampere (Va) seiring terus merosotnya harga minyak dunia.

"Memang sudah tidak diperlukan lagi (kenaikan tarif). Karena harga minyak dunia turun," ujar pengamat kelistrikan Iwa Ganiwa di Jakarta, Senin (6/4/2015).

Menurutnya, pemerintah tidak perlu menaikkan tarif listrik karena subsidi terbesar PLN adalah konsumsi bahan bakar minyak (BBM) Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). "Itu salah satu yang membuat PLN subsidi-nya besar. Biaya BBM masih besar," ungkap Iwa.

Dia mengatakan tarif adjusment masuk akal jika penerapannya dilakukan tahun lalu karena harga minyak dunia melambung. Namun, jika penerapannya untuk tahun ini tidak benar lantaran harga minyak dunia terus mengalami tren penurunan.

"Kalau kemarin alasannya masuk akal menggunakan tarif adjusment. Tapi kalau sekarang tidak bisa karena minyak dunia turun," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, PLN telah menunda penerapan tarif adjusment kepada pelanggan 1.300-2.200 Va. Kebijakan tersebut diambil menyusul pertemuan dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno bersama PT PGN (Persero) Tbk dan PT Pertamina (Persero), baru-baru ini.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0914 seconds (0.1#10.140)