BPJS Ketenagakerjaan Segera Bangun Rumah Pekerja
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian hari ini menggelar rapat koordinasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk membahas mengenai kesejahteraan pekerja.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassys mengatakan, pihaknya bersama Kemenko Perekonomian untuk memberikan kesejahteraan bagi pekerja seperti rumah untuk pekerja angkanya akan disepakati.
"Insya Allah akan disepakati 8%. Untuk 5:3 persen (5% perusahaan dan 3% pekerja). Masih ada pertemuan sekali lagi ya nanti," ungkap dia usai rakor di Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Kesepakatan tersebut, diungkap Elvyn akan berlaku per 1 Juli 2015 setelah beberapa Peraturan Pemerintah (PP) diselesaikan dalam waktu dekat. "Insya Allah setelah PP pensiun selesai, itu bisa diberlakukan," ungkapnya.
Namun, masih ada bagian yang harus diharmonisasi lagi termasuk penyesuaian di ranah kementerian. Itu artinya, masih ada pembahasan lagi, sebelum benar-benar disahkan.
"Masih harus diharmonisasi sekali lagi. Mudah-mudahan bisa segera ditandatangani Presiden dan berlaku 1 Juli 2015 ini," tandasnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassys mengatakan, pihaknya bersama Kemenko Perekonomian untuk memberikan kesejahteraan bagi pekerja seperti rumah untuk pekerja angkanya akan disepakati.
"Insya Allah akan disepakati 8%. Untuk 5:3 persen (5% perusahaan dan 3% pekerja). Masih ada pertemuan sekali lagi ya nanti," ungkap dia usai rakor di Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Kesepakatan tersebut, diungkap Elvyn akan berlaku per 1 Juli 2015 setelah beberapa Peraturan Pemerintah (PP) diselesaikan dalam waktu dekat. "Insya Allah setelah PP pensiun selesai, itu bisa diberlakukan," ungkapnya.
Namun, masih ada bagian yang harus diharmonisasi lagi termasuk penyesuaian di ranah kementerian. Itu artinya, masih ada pembahasan lagi, sebelum benar-benar disahkan.
"Masih harus diharmonisasi sekali lagi. Mudah-mudahan bisa segera ditandatangani Presiden dan berlaku 1 Juli 2015 ini," tandasnya.
(izz)