Rumah Buruh Dibantu BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 08 April 2015 - 11:03 WIB
Rumah Buruh Dibantu...
Rumah Buruh Dibantu BPJS Ketenagakerjaan
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menggelontorkan investasi hingga Rp25 triliun untuk membantu pengadaan perumahan bagi pekerja.

Rencana tersebut dipastikan segera terealisasi, setelah Kementerian Koordinator bidang Perekonomian merevisi Peraturan Pemerintah No (PP) No 99/2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam PP tersebut, salah satu aturan yang direvisi adalah terkait peningkatan alokasi dana portofolio investasi ke sektor properti.

Nantinya, porsi investasi BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor properti akan dinaikkan menjadi 10-30% dari sebelumnya hanya 5%. Hal ini sejalan dengan program BPJS Ketenagakerjaan yakni penyediaan perumahan untuk pekerja. Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya, revisi aturan tersebut untuk meningkatkan dukungan kesejahteraan bagi para pekerja.

”Kita ingin menambah persentase investasi ke arah properti. Total yang ingin dialokasikan sebesar Rp25 triliun,” ucap Elvyn, seusai Rapat Koordinasi BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta kemarin. Dalam pelaksanaannya, ujar Elvyn, penempatan dana investasi tersebut bisa dilakukan dengan membeli obligasi perusahaan- perusahaan properti yang ingin menerbitkan surat utang. Kendati demikian, penempatan investasi tersebut tidak akan memengaruhi porsi investasi lain seperti deposito.

”Pendapatan deposito tetap kami targetkan dalam setahun mencapai 2832%,” tuturnya. Sejauh ini, ujar dia, deposito BPJS Ketenagakerjaan sudah memberikan kontribusi pendapatan 8%. ”Posisi amannya di kisaran 30% untuk menopang likuiditas,” ujarnya. Pada kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga menyatakan bahwa kenaikan premi menjadi 8% kemungkinan akan disetujui, di mana 5% untuk perusahaan dan 3% untuk pekerja. Namun, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya belum dapat mengabulkan permintaan tersebut karena harus ada pertimbangan lebih lanjut.

”Fokusnya sekarang pada penambahan perluasan sektor investasi dengan dana yang ada terlebih dahulu. Jadi, BPJS Ketenagakerjaan mengajukan investasi langsung agar menjadi 10% dari yang sebelumnya 5%,” ujarnya. Adapun, Sofyan menyampaikan bahwa investasi langsung sektor perbankan tetap sebesar 20%. Dia juga memastikan, investasi BPJS Ketenagakerjaan bukan digunakan 100% untuk pembelian perumahan bagi pekerja. Teknisnya, pekerja akan diberikan bantuan uang muka dan menggunakan dana dari mereka sendiri sampai dengan 30%.

”Tentunya dana BPJS tidak hanya untuk membeli, namun juga berguna untuk dana perbaikan, sebagaimana rumah tersebut harus telah ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R Irianto Simbolon menilai, rencana perluasan investasi BPJS Ketenagakerjaan ke sektor properti dirancang untuk meningkatkan program jaminan sosial bagi pekerja.

”Revisi ini menunjukkan bagaimana investasi dari lembaga pengelola bisa lebih bermanfaat selain dari jaminan sosial yang memang sudah seharusnya,” ucapnya.

Rabia edra
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
4 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
5 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
5 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
5 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
5 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
6 jam yang lalu
Infografis
Ini Alasan Harvey Moeis...
Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved