Batas Waktu Rekonsiliasi IUP Juni 2015
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan batas waktu rekonsiliasi status Clean and Clear (CnC) pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Juni 2015. Saat ini tercatat 6.174 IUP yang berstatus CnC dari 10.543 IUP di seluruh Indonesia.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, penataan di sektor pertambangan sudah dilakukan sejak tahun lalu yang melibatkan sejumlah instansi.
Koordinasi dan Supervisi (Korsup) penataan tambang yang antara lain melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan pada provinsi penghasil tambang.
"Sebelum Korsup hanya 6.041 IUP yang CnC. Setelah Korsup yang CnC menjadi 6.174," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Sementara, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar mengatakan, rekonsiliasi CnC IUP dilakukan oleh Gubernur mengacu pada UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Dia mengatakan, batas waktu rekonsialiasi itu hingga Juni mendatang. Namun demikian, nasib IUP yang belum mengantongi CnC bakal dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DPR.
"Yang perlu dibicarakan, bagaimana dengan IUP yang belum CnC. Apakah dijadikan wilayah pencadangan negara, atau wilayah izin usaha pertambangan. Non cnc harus diputuskan pasca juni 2015," ujar Sukhyar.
Menurutnya, IUP yang belum mendapatkan status CnC lantaran wilayah pertambangannya tumpang tindih dengan wilayah IUP lain serta terkait masalah keabsahan administrasi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, penataan di sektor pertambangan sudah dilakukan sejak tahun lalu yang melibatkan sejumlah instansi.
Koordinasi dan Supervisi (Korsup) penataan tambang yang antara lain melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan pada provinsi penghasil tambang.
"Sebelum Korsup hanya 6.041 IUP yang CnC. Setelah Korsup yang CnC menjadi 6.174," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Sementara, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar mengatakan, rekonsiliasi CnC IUP dilakukan oleh Gubernur mengacu pada UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Dia mengatakan, batas waktu rekonsialiasi itu hingga Juni mendatang. Namun demikian, nasib IUP yang belum mengantongi CnC bakal dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DPR.
"Yang perlu dibicarakan, bagaimana dengan IUP yang belum CnC. Apakah dijadikan wilayah pencadangan negara, atau wilayah izin usaha pertambangan. Non cnc harus diputuskan pasca juni 2015," ujar Sukhyar.
Menurutnya, IUP yang belum mendapatkan status CnC lantaran wilayah pertambangannya tumpang tindih dengan wilayah IUP lain serta terkait masalah keabsahan administrasi.
(izz)