Indonesia Akan Ditertawakan Larang Penjualan Minuman

Minggu, 12 April 2015 - 15:02 WIB
Indonesia Akan Ditertawakan Larang Penjualan Minuman
Indonesia Akan Ditertawakan Larang Penjualan Minuman
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengungkapkan bahwa larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket Tanah Air, akan membuat Indonesia ditertawakan negara lain. Pasalnya, negara lain tidak menerapkan peraturan yang akan diberlakukan mulai 16 April 2015 mendatang.

"‎Kita akan ditertawakan orang gara-gara melarang. Bagi yang tidak suka, enggak usah minum. Seluruh negara enggak ada satupun yang enggak boleh, even di Arab sekalipun. Cuma di wilayah tertentu aja," tutur Wakil Ketua Umum Aprindo Tutum Rahanta kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (12/4/2015).

Menurutnya, larangan tersebut mendapat tentangan dari berbagai pihak, khususnya pengusaha minimarket yang berada di daerah wisata seperti Bali. Bahkan disinyalir, kebijakan tersebut tidak akan dipatuhi oleh pengusaha yang ada di daerah tersebut.

"Yang jelas kita punya koneksi di Bali sangat keberatan dan mungkin tidak akan mematuhi. Intinya kita mendapatkan isu begitu, kalau sudah begitu apa aturan yang dikeluarkan itu bagus?," tegas Tutum.

Seperti diketahui, Kemendag telah mengeluarkan aturan yang melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Langkah tersebut diambil setelah pihaknya mendengarkan banyak masukan dan juga adanya keluhan masyarakat yang menyatakan bahwa penjualan minuman beralkohol di minimarket sudah mulai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan lagi.

Dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 tersebut, pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan mendatang atau hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan minimarket dari minuman beralkohol.

Adapun sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia: shandy, mbir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbonasi, dan anggur brem Bali.
(dol)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5561 seconds (0.1#10.140)