Pengusaha Ritel Waswas PPN 11% Bikin Loyo Penjualan Saat Ramadhan dan Lebaran
Senin, 04 April 2022 - 10:13 WIB
loading...
Pengusaha ritel modern khawatir penerapan PPN 11% akan memicu konsumen menahan diri dalam berbelanja. Foto/SINDOnews/Eko Purwanto
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha ritel khawatir kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% sejak 1 April 2022 lalu akan memicu konsumen menahan diri dalam berbelanja.
Padahal, momen Ramadhan dan Idul Fitri sudah ditunggu-tunggu untuk bisa memulihkan kondisi industri ritel yang sudah dua tahun dihantam pandemi.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga kebingungan lantaran PPN 11% yang ditetapkan pemerintah pun belum dijabarkan dengan jelas komoditas mana saja yang sekiranya tidak dikenakan pajak.
Maka itu, Aprindo meminta agar pemerintah mendefinisikan kembali dengan jelas dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) secara rinci.
Baca juga: Agar Tak Dikadali, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Padahal, momen Ramadhan dan Idul Fitri sudah ditunggu-tunggu untuk bisa memulihkan kondisi industri ritel yang sudah dua tahun dihantam pandemi.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) juga kebingungan lantaran PPN 11% yang ditetapkan pemerintah pun belum dijabarkan dengan jelas komoditas mana saja yang sekiranya tidak dikenakan pajak.
Maka itu, Aprindo meminta agar pemerintah mendefinisikan kembali dengan jelas dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) secara rinci.
Baca juga: Agar Tak Dikadali, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Lihat Juga :