Keuangan Maskapai di Indonesia Terungkap Belum Terbuka

Selasa, 14 April 2015 - 07:31 WIB
Keuangan Maskapai di...
Keuangan Maskapai di Indonesia Terungkap Belum Terbuka
A A A
JAKARTA - Kinerja keuangan maskapai dinilai belum terbuka terhadap publik. Padahal, berdasarkan Undang-undang (UU) Penerbangan, semua maskapai penerbangan wajib melaporkan kinerja keuangan kepada regulator, yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar, Muhidin M Said mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah maskapai dan mengingatkan perlu keterbukaan laporan keuangan kepada publik.

"Kami telah memanggil semua maskapai dan memasuki tahapan final. Di mana kami mengingatkan, perlunya keterbukaan dalam laporan keuangan. Hal itu diperlukan agar pemerintah bisa melihat kesiapan maskapai melayani penumpang," ujarnya, Senin (13/4/2015).

Dia menegaskan, keterbukaan maskapai terhadap publik juga berkaitan dengan standar pelayanan penerbangan yang layak.

"Standar pelayanan yang layak ini tentu harus didukung infrastruktur yang mendukung. Nah, dalam rangka mendukung infrastruktur tersebut dibutuhkan keuangan sehat melalui keterbukaan terkait laporan keuangan yang layak dari setiap maskapai. Bukan hanya maskapai yang kami undang, namun juga mendengar masukan berbagai pihak. Termasuk federasi pilot dan dari INACA," paparnya.

Sampai saat ini, belum ada satu pun maskapai yang menyerahkan laporan keuangan kepada regulator. Namun, sejumlah maskapai juga telah menyatakan kesediaannya mengirim laporan keuangan sebelum batas waktu yang ditetapkan regulator.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengingatkan kepada seluruh maskapai nasional untuk segera menyerahkan laporan keuangan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, selaku regulator penerbangan nasional, paling lambat 30 April 2015.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Suprasetyo mengatakan, pihaknya telah mengirim surat kepada seluruh maskapai tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga.

"Kami telah mengirimkan surat kepada seluruh maskapai untuk dapat memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2015 tentang kewajiban penyampaian laporan keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga," ungkapnya.

Surat tersebut meminta kepada manajemen maskapai untuk menyerahkan laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit oleh akuntan publik paling lambat 30 April 2015.

“Jika sampai batas waktu tersebut maskapai penerbangan belum menyampaikan laporan keuangan audited, akan dikenakan sanksi administratif,” tegasnya.

Sebagai informasi, sejumlah sanksi menanti jika maskapai mengabaikan peraturan pemerintah. Salah satunya pemberitahuan atau pengumuman kepada publik melalui situs Kemenhub yaitu www.depbhub.go.id, denda administratif, pemberitahuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sampai pada pembekuan dan/atau pencabutan izin usaha angkutan udara.

Perusahaan harus bersedia menyerahkan laporan keuangan (minimal memuat posisi keuangan pada akhir periode), laporan laba rugi komprehensif, perubahan ekuitas selama periode, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut, mengacu pada standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0703 seconds (0.1#10.140)