Bank Syariah Mandiri Jadi Penyalur Gaji PNS

Selasa, 14 April 2015 - 10:59 WIB
Bank Syariah Mandiri Jadi Penyalur Gaji PNS
Bank Syariah Mandiri Jadi Penyalur Gaji PNS
A A A
JAKARTA - PT Bank Syariah Mandiri (BSM) ditunjuk sebagai bank operasional dua (BO2) untuk menyalurkan pencairan dana gaji bulanan untuk Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja.

Selain BSM, ada 19 bank pemerintah daerah dan BNI Syariah serta Bank Bukopin yang telah ditunjuk sebagai bank operasional dua. ”Hanya untuk pembayaran gaji pegawai di kementerian, atau satuan kerja vertikal (langsung berinduk ke kementerian dan/atau dinas kementerian), tidak termasuk payroll yang dibayar oleh bendahara pemerintah daerah,” kata Direktur Utama BSM Agus Sudiarto dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Saat ini, ungkap dia, BO2 yang existing adalah bank-bank milik negara (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN) dan beberapa BPD. Sebagai bank berbasis syariah, lanjutnya, maka pegawai negeri sipil (PNS) yang menghendaki penyaluran rekening gajinya dapat dilakukan di BSM, karena telah memenuhi syarat Kemenkeu sebagai Bank BO2. Sebelumnya sudah ada delapan cabang yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah sebagai pelaksana pembayaran gaji PNS (BO2).

”Semakin banyak bank sebagai BO2 akan semakin memudahkan satker/ kementerian dalam membayarkan gaji PNS,” paparnya. Dia menjelaskan, keuntungan bagi bank-bank tersebut antara lain banyak kerja sama yang bisa dikembangkan dari kerja sama BO2, misalnya pembiayaan PNS untuk kepemilikan rumah, kendaraan, renovasi, pendidikan, dan lain-lain.

Agus tetap optimistis, walaupun kompetisi di industri perbankan cukup ketat, di mana bank BO2 existing akan mempertahankan pangsa pasarnya di pasar PNS. ”Tahun ini minimal setiap cabang dapat bekerja sama dengan minimal 1 (satu) satuan kerja (satker) dan tahun berikutnya, setiap cabang bisa menambah kerja sama dengan satker lainnya,” paparnya.

Kunthi fahmar sady
(bbg)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4456 seconds (0.1#10.140)