Jenewa Larang Layanan Uber

Rabu, 15 April 2015 - 09:51 WIB
Jenewa Larang Layanan...
Jenewa Larang Layanan Uber
A A A
JENEWA - Otoritas di Jenewa melarang Uber karena dianggap melanggar undang-undang taksi lokal. Meski demikian, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu menyatakan siap banding atas keputusan tersebut dan menyangkal telah melakukan kesalahan.

”Ini pertama kali di Eropa kami mengalami masalah semacam ini,” papar juru bicara Uber Thomas Meister pada kantor berita AFP, mengacu pada keputusan tersebut. Uber merupakan aplikasi online , di mana para pengemudi dapat menggunakan mobil pribadi mereka sebagai mobil sewaan. Departemen Perdagangan Jenewa menyatakan, layanan online ini seperti taksi tapi tidak terdaftar sebagai layanan taksi atau limosin. Patrick Baud-Lavigne dari Departemen Keamanan dan Ekonomi Jenewa menyatakan, Uber hingga 4 Maret melakukannya.

”Melihat mereka tidak melakukannya, pada akhir Maret kami kirimkan pada mereka perintah pelarangan,” ujarnya. Uber yang beroperasi di Jenewa sejak September menawarkan tarif yang jauh lebih murah dibandingkan taksi umum. Uber pun mendapat protes dari para pengemudi taksi karena dianggap melakukan persaingan tidak adil. Para pengemudi Uber di Jenewa menghadapi denda antara 100 dan 20.000 franc Swiss. Uber beralasan bahwa pihaknya hanya memiliki bisnis teknologi dan bukan pusat untuk taksi.

Uber menggunakan aplikasi smartphone untuk membuat konsumennya memilih pengemudi yang akan mengantar mereka ke mana pun mereka ingin pergi, dengan tarif lebih rendah dibandingkan taksi umum. Kendati semakin populer, Uber menghadapi banyak hambatan dalam aktivitasnya di negara-negara Uni Eropa dan menghadapi banyak gugatan hukum oleh perusahaan-perusahaan taksi yang menganggap para pengemudi Uber harus diatur sama seperti taksi umum.

Perusahaan itu telah mengajukan pembelaannya pada Uni Eropa untuk melawan Prancis, Jerman, dan Spanyol, tempat mereka menghadapi banyak tantangan hukum dan lainnya. Maret lalu, pengadilan di Jerman mengeluarkan larangan nasional untuk Uber. Adapun di Prancis, pengadilan banding menunda keputusan untuk menetapkan keputusan serupa atau tidak.

Di Brussels, geng pengemudi taksi mengecam Uber. Mereka marah atas kemungkinan kompromi antara otoritas Belgia dan Uber. Perusahaan itu juga beroperasi di kota-kota Swiss seperti Zurich dan Lausanne. Desember lalu, kejaksaan Korea Selatan (Korsel) menuduh Pendiri dan CEO Uber Travis Kalanick serta mitra asal Korsel mengoperasikan layanan taksi ilegal di negara tersebut.

Syarifudin
(bbg)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BCA Kolaborasi Jurnalis...
BCA Kolaborasi Jurnalis Ekobis Makassar Kirim Bantuan ke Sulbar
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
6 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
6 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
6 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
7 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
7 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
7 jam yang lalu
Infografis
Obesitas Anak Tinggi,...
Obesitas Anak Tinggi, Inggris Larang Iklan Burger Tayang Siang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved