OJK Rangkul Lembaga Keuangan Korea
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalin kerja sama dengan Korea Financial Services Commission Korea (Korea FSC) dan Korea Financial Supervisory Service (Korea FSS) tentang pertukarang informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan di sektor keuangan.
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Gubernur Korea FSS Zhin Woong-Seob. Adapun penandatanganan MoU dengan Korea FSC telah dilakukan lebih dulu oleh Yim Jong-yong selaku Chairman Korea FSC.
"Penandatanganan ini merupakan amanat dari UU 21 tahun 2011 tentang OJK yang mengamanatkan OJK untuk melakukan kerja sama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di negara lain serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya," ujar Muliaman dalam keterangannya di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Menurutnya, kegiatan lain yang akan dikembangkan untuk ke depannya adalah kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan dan pertukaran informasi di bidang pengaturan dan pengawasan lembaga jasa keuangan.
Dia juga berharap dapat meningkatkan kapasitas dan keahlian kedua otoritas dalam area pengawasan dan pengaturan industri jasa keuangan.
"OJK terus mendorong perkembangan sektor jasa keuangan agar tumbuh sehat, berkesinambungan, dan dapat berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya nota kesepahaman ini diharapkan dapat mendukung perluasan kegiatan usaha institusi perbankan Indonesia di Korea Selatan dalam waktu dekat.
Pasalnya, saat ini sudah ada institusi perbankan Korea di Indonesia. Menurutnya, pengawasan secara terkonsolidasi, pengetahuan kinerja kantor cabang atau anak usaha di luar negeri sangat diperlukan. "Pengawasan dan pengetahuan pentung untuk mengukur kinerja dan profil risiko institusi perbankan secara utuh," tandas Muliaman.
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Gubernur Korea FSS Zhin Woong-Seob. Adapun penandatanganan MoU dengan Korea FSC telah dilakukan lebih dulu oleh Yim Jong-yong selaku Chairman Korea FSC.
"Penandatanganan ini merupakan amanat dari UU 21 tahun 2011 tentang OJK yang mengamanatkan OJK untuk melakukan kerja sama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di negara lain serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya," ujar Muliaman dalam keterangannya di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Menurutnya, kegiatan lain yang akan dikembangkan untuk ke depannya adalah kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan dan pertukaran informasi di bidang pengaturan dan pengawasan lembaga jasa keuangan.
Dia juga berharap dapat meningkatkan kapasitas dan keahlian kedua otoritas dalam area pengawasan dan pengaturan industri jasa keuangan.
"OJK terus mendorong perkembangan sektor jasa keuangan agar tumbuh sehat, berkesinambungan, dan dapat berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan adanya nota kesepahaman ini diharapkan dapat mendukung perluasan kegiatan usaha institusi perbankan Indonesia di Korea Selatan dalam waktu dekat.
Pasalnya, saat ini sudah ada institusi perbankan Korea di Indonesia. Menurutnya, pengawasan secara terkonsolidasi, pengetahuan kinerja kantor cabang atau anak usaha di luar negeri sangat diperlukan. "Pengawasan dan pengetahuan pentung untuk mengukur kinerja dan profil risiko institusi perbankan secara utuh," tandas Muliaman.
(izz)