BKPM Harus Yakinkan Ini ke Investor di WEF

Minggu, 19 April 2015 - 20:39 WIB
BKPM Harus Yakinkan...
BKPM Harus Yakinkan Ini ke Investor di WEF
A A A
JAKARTA - Selain pemerintah yang memperomosikan dan menjual produk investasi ke negara lain di World Economi Forum (WEF) 2015, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga memiliki peluang untuk meyakinkan investor tentang Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Hal ini karena dari tahun ke tahun, Indonesia selalu mendapat catatan merah untuk masalah perizinan yang berbelit-belit. Poin tersebut merupakan hasil survei dari tim WEF 2015, dan seluruh negara berpatokan pada hasil survei tersebut.

"Sekarang BKPM itu sudah satu pintu perizinannya, jadi dapat dipastikan sudah siap dan bisa ditampilkan. Itu artinya satu poin yang di zona merahi oleh negara lain sudah dibenahi," ujar ekonom Lana Soelistianingsih kepada Sindonews di Jakarta, Minggu (19/4/2015).

Investor luar negeri, Lana menuturkan, harus diberi bukti dengan diajak berkunjung ke BKPM untuk melihat sistem PTSP tersebut, atau Kepala BKPM Franky Sibarani bisa meyakinkan negara peserta di WEF.

"Tapi mereka (BKPM) juga harus berikan kepastian usaha juga ke orang-orang asing ini. Jadi, mereka bisa tahu bahwa mengurus surat izin untuk investasi tidak bakal lama dan pada akhirnya mereka yakin sendiri," imbuh Lana.

Jika semua hal tersebut dibuktikan, Lana meyakini, setelah ajang WEF 2015 selesai akan banyak investor asing yang tertarik berinvestasi di Tanah Air.

"Karena, jika satu poin itu diperbaiki, perizinan yang tadinya berbulan-bulan menjadi satu bulan saja dapat berpengaruh ke empat poin lain yang menjadi catatan merah investasi di Indonesia," pungkas dia.

Perlu diketahui, ada lima poin yang menjadikan investor asing ragu untuk berinvestasi di Indonesia. kelima poin tersebut, yakni korupsi, birokrasi, infrastruktur yang kurang memadai, tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah dan sulitnya akses terhadap pembiayaan.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0430 seconds (0.1#10.140)