LPS Tidak Mengubah Suku Bunga Penjaminan
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak mengubah suku bunga penjaminan periode 15 Januari-14 Mei 2015. Hal itu meliputi suku bunga simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum, serta simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat.
"Rinciannya masih sama, yaitu untuk bank umum sebesar 7,75% (rupiah) dan 1,50% (valas). Sementara di bank perkreditan rakyat tetap 10,25% untuk rupiah," ujar Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho, dalam siaran pers, Senin (20/4/2015).
Besaran tingkat bunga penjaminan tersebut mempertimbangkan kondisi suku bunga simpanan perbankan yang masih cukup tinggi, serta kondisi likuiditas yang diperkirakan masih belum melonggar hingga beberapa bulan ke depan.
Selain itu, masih terdapat ketidakpastian ekonomi global yang bersumber terutama dari prospek peningkatan suku bunga acuan AS menyebabkan kondisi likuiditas masih berpotensi mengetat.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud di tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
"Rinciannya masih sama, yaitu untuk bank umum sebesar 7,75% (rupiah) dan 1,50% (valas). Sementara di bank perkreditan rakyat tetap 10,25% untuk rupiah," ujar Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho, dalam siaran pers, Senin (20/4/2015).
Besaran tingkat bunga penjaminan tersebut mempertimbangkan kondisi suku bunga simpanan perbankan yang masih cukup tinggi, serta kondisi likuiditas yang diperkirakan masih belum melonggar hingga beberapa bulan ke depan.
Selain itu, masih terdapat ketidakpastian ekonomi global yang bersumber terutama dari prospek peningkatan suku bunga acuan AS menyebabkan kondisi likuiditas masih berpotensi mengetat.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud di tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memantau arah pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta ketentuan pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(dmd)