Ini Strategi OJK Merevitalisasi Industri Modal Ventura

Senin, 27 April 2015 - 11:49 WIB
Ini Strategi OJK Merevitalisasi...
Ini Strategi OJK Merevitalisasi Industri Modal Ventura
A A A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Lembaga Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengungkapkan, ada beberapa strategi yang akan dilakukan OJK untuk merevitalisasi industri modal ventura.

Strategi ini rencananya akan mencakup di beberapa area strategis. Pertama, perluasan sumber pendanaan yang sesuai dengan karakteristik bisnis modal ventura yang saat ini perusahaan modal ventura dapat menerima pinjaman dari bank atau lembaga lain. (Baca: OJK Genjot Kerja Sama Dorong Industri Modal Ventura).

"Kelemahan pendanaan melalui pinjaman antara lain kewajiban pembayaran kembali pokok pinjaman dan bunga akan memberatkan perusahaan modal ventura yang melakukan kegiatan usaha dengan penyertaan saham bagi perusahaan-perusahaan yang masih dalam tahap awal pendirian," ujar dia di Jakarta, Senin (27/4/2015).

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, OJK sedang mengkaji kebijakan dibukanya pengelolaan dana melalui venture fund oleh perusahaan modal ventura. Dengan venture fund ini diharapkan terkumpul dana-dana dari investor profesional seperti dari perusahaan asuransi, dana pensiun dan investor perorangan dengan tenor yang lebih panjang.

Atas dasar itu, maka perusahaan modal ventura dapat menyediakan akses permodalan bagi pelaku usaha dan UMKM yang berorientasi pada entrepreneurship dan produk-produk inovasi pada awal-awal pendiriannya.

"Kedua, perluasan kegiatan usaha. OJK selaku regulator industri modal ventura menyadari bahwa kegiatan penyertaan saham (equity participation) memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi," imbuhnya.

OJK sedang melakukan kajian mengenai alternatif-alternatif kegiatan usaha lain seperti penyediaan modal kerja bagi UMKM di sektor produktif, penyediaan jasa pendampingan serta kegiatan usaha berbasis fee, yang dapat membantu industri modal ventura memperoleh penghasilan berkala berkesinambungan (sustainable income).

Hal tersebut guna menjalankan bisnis perusahaan, sambil menunggu return dari penyaluran equity participation. Ketiga, kebijakan proses divestasi bagi industri modal ventura juga perlu direvitalisasi.

Saat ini dengan tidak adanya bursa saham level kedua (secondary board capital market), proses divestasi umumnya dilakukan melalui pengalihan kepada investor strategis, penjualan kembali kepada Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau melalui initial public offering (IPO) pada Bursa Efek Indonesia dengan persyaratan dan dokumentasi yang sangat rigid dan memberatkan PPU.

Keempat, penguatan permodalan industri modal ventura. Saat ini persyaratan permodalan untuk pendirian modal ventura sebesar Rp10 miliar untuk PMV swasta nasional dan Rp30 miliar bagi PMV patungan (joint venture).

"Dalam rangka meningkatkan kapasitas industri modal ventura dalam mengembangkan kegiatan usahanya, perlu dilakukan kajian untuk memperkuat permodalan industri modal ventura melalui peningkatan persyaratan permodalan untuk pendirian modal ventura menjadi Rp50 miliar," pungkas Firdaus.

(Baca: OJK: Perkembangan Industri Modal Ventura RI Kurang Baik)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6944 seconds (0.1#10.140)