Pemerintah Bakal Hapus Denda bagi Wajib Pajak
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memberikan insentif untuk wajib pajak (WP), dengan menghapus denda bagi WP yang mau membetulkan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak untuk periode lima tahun ke belakang sejak 2014 sebelum 31 Desember 2014.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagai akibat keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Hal ini dilakukan lewat peluncuran Sunset Policy Jilid II.
"PMK ini sesuai dengan strategi ditjen pajak menjadikan tahun 2015 sebagai tahun pembinaan WP. Strategi ini merupakan bagian rencana pengamanan target penerimaan pajak 2015 sebesar Rp1.295 triliun," katanya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Dia berharap, melalui kebijakan ini, seluruh masyarakat mampu menyukseskan tahun pembinaan WP 2015, dan mengajak seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah, pelaku bisnis, dan seluruh stakeholder untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut.
"Hal ini guna mencapai kemandirian pembiayaan pembangunan nasional," pungkas Bambang.
Ditjen Pajak melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.03/2015, juga telah memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi bunga 2% per bulan bagi pelunasan utang pajak yang timbul sebelum 1 Januari 2015.
Aturan sunset policy pernah diterbitkan pemerintah pada 2008 silam untuk menggenjot penerimaan pajak. Aturan yang berlaku selama 14 bulan sejak Januari 2008 tersebut terbukti dapat meningkatkan penerimaan pajak.
Kala itu, realisasi penerimaan pajak sebesar 6% di atas target yang ditetapkan pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagai akibat keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Hal ini dilakukan lewat peluncuran Sunset Policy Jilid II.
"PMK ini sesuai dengan strategi ditjen pajak menjadikan tahun 2015 sebagai tahun pembinaan WP. Strategi ini merupakan bagian rencana pengamanan target penerimaan pajak 2015 sebesar Rp1.295 triliun," katanya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Dia berharap, melalui kebijakan ini, seluruh masyarakat mampu menyukseskan tahun pembinaan WP 2015, dan mengajak seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah, pelaku bisnis, dan seluruh stakeholder untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut.
"Hal ini guna mencapai kemandirian pembiayaan pembangunan nasional," pungkas Bambang.
Ditjen Pajak melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.03/2015, juga telah memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi bunga 2% per bulan bagi pelunasan utang pajak yang timbul sebelum 1 Januari 2015.
Aturan sunset policy pernah diterbitkan pemerintah pada 2008 silam untuk menggenjot penerimaan pajak. Aturan yang berlaku selama 14 bulan sejak Januari 2008 tersebut terbukti dapat meningkatkan penerimaan pajak.
Kala itu, realisasi penerimaan pajak sebesar 6% di atas target yang ditetapkan pemerintah.
(rna)