Pemerintah Bakal Hapus Denda bagi Wajib Pajak

Rabu, 29 April 2015 - 14:58 WIB
Pemerintah Bakal Hapus...
Pemerintah Bakal Hapus Denda bagi Wajib Pajak
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal memberikan insentif untuk wajib pajak (WP), dengan menghapus denda bagi WP yang mau membetulkan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak untuk periode lima tahun ke belakang sejak 2014 sebelum 31 Desember 2014.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagai akibat keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT, dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Hal ini dilakukan lewat peluncuran Sunset Policy Jilid II.‎

"PMK ini sesuai dengan strategi ditjen pajak menjadikan tahun 2015 sebagai tahun pembinaan WP. Strategi ini merupakan bagian rencana pengamanan target penerimaan pajak 2015 sebesar Rp1.295 triliun," katanya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Dia berharap, melalui kebijakan ini, seluruh masyarakat mampu menyukseskan tahun pembinaan WP 2015, dan mengajak seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah, pelaku bisnis, dan seluruh stakeholder untuk mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

"Hal ini guna mencapai kemandirian pembiayaan pembangunan nasional," pungkas Bambang.‎

‎Ditjen Pajak melalui Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.03/2015, juga telah memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi bunga 2% per bulan bagi pelunasan utang pajak yang timbul sebelum 1 Januari 2015.

‎Aturan sunset policy pernah diterbitkan pemerintah pada 2008 silam untuk menggenjot penerimaan pajak. Aturan yang berlaku selama 14 bulan sejak Januari 2008 tersebut terbukti dapat meningkatkan penerimaan pajak.

Kala itu, realisasi penerimaan pajak sebesar 6% di atas target yang ditetapkan pemerintah.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Per 1 Juli Netflix dan...
Per 1 Juli Netflix dan Zoom Dikenai Pajak
Dihantam Covid-19, hingga...
Dihantam Covid-19, hingga April Penerimaan Pajak Turun 0,9%
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Penerimaan Pajak dari Sektor Digital
Pajak Digital Belum...
Pajak Digital Belum Disepakati G20, Sri Mulyani Ungkap Gara-gara AS
Viral Pegawai Pajak...
Viral Pegawai Pajak Lakukan KDRT, DJP: Sudah Ditangani Polisi
Ini Lho Alasan Kenapa...
Ini Lho Alasan Kenapa Sepeda Masuk Objek Wajib Lapor SPT
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
2 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
2 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
12 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
13 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
13 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
13 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Bakal Hapus...
Pemerintah Bakal Hapus Pertalite dan Pertamax dari SPBU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved