Ekspor Perikanan Turun akibat Larangan Transhipment
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, larangan bongkar muat hasil perikanan di tengah laut (transhipment) menjadi faktor penyebab turunnya ekspor perikanan Indonesia selama kuartal I/2015.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP), Saut P Hutagalung mengatakan, ekspor Indonesia pada kuartal I/2015 hanya sekitar USD970 juta, atau turun 8% dari periode sama tahun sebelumnya.
"Saya pikir ini (penurunan ekspor) bisa dimaklumi, karena selama bulan Januari -Maret selain memang pola ekspornya seperti itu, dan kita juga terkendala dengan moratorium dan alih muatan yang enggak boleh. Sehingga memang ini juga berpengaruh terhadap produksi," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Dia berharap, ekspor perikanan Indonesia pada kuartal II/2015 dapat kembali membaik. Terutama dengan berakhirnya periode pertama moratorium (penghentian izin sementara) kapal eks asing.
"Dengan begitu ikan-ikan yang di cold storage, yang tertahan selama ini bisa dikeluarkan. Ini bisa membuat ekspor kembali membaik," imbuhnya.
Menurut Saut, jika ikan-ikan yang tertahan di gudang tersebut dapat dikeluarkan maka akan mendongkrak kembali ekspor perikanan Indonesia, yang sempat lesu pada kuartal ini. "Artinya ketertinggalan 8% dibanding periode sama tahun sebelumnya, itu bisa kita kejar," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan ekspor perikanan pada semester 1/2015 dapat tembus USD2,5 miliar. Sementara target sampai akhir tahun mencapai USD5,8 miliar.
Saut menambahkan, ikan-ikan yang akan keluar dari cold storage nantinya harus dengan catatan bukan ikan yang terdeteksi melakukan Illegal Unreported Unregulated (IUU) Fishing.
"Kalau ada hasil tangkapan ikan IUU, maka itu tidak boleh diekspor. Kita tidak boleh izinkan ekspor. Justru itu akan hancurkan kita sendiri. Orang kita promosikan sustainability, tapi kita biarkan itu," tandasnya.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP), Saut P Hutagalung mengatakan, ekspor Indonesia pada kuartal I/2015 hanya sekitar USD970 juta, atau turun 8% dari periode sama tahun sebelumnya.
"Saya pikir ini (penurunan ekspor) bisa dimaklumi, karena selama bulan Januari -Maret selain memang pola ekspornya seperti itu, dan kita juga terkendala dengan moratorium dan alih muatan yang enggak boleh. Sehingga memang ini juga berpengaruh terhadap produksi," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Dia berharap, ekspor perikanan Indonesia pada kuartal II/2015 dapat kembali membaik. Terutama dengan berakhirnya periode pertama moratorium (penghentian izin sementara) kapal eks asing.
"Dengan begitu ikan-ikan yang di cold storage, yang tertahan selama ini bisa dikeluarkan. Ini bisa membuat ekspor kembali membaik," imbuhnya.
Menurut Saut, jika ikan-ikan yang tertahan di gudang tersebut dapat dikeluarkan maka akan mendongkrak kembali ekspor perikanan Indonesia, yang sempat lesu pada kuartal ini. "Artinya ketertinggalan 8% dibanding periode sama tahun sebelumnya, itu bisa kita kejar," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan ekspor perikanan pada semester 1/2015 dapat tembus USD2,5 miliar. Sementara target sampai akhir tahun mencapai USD5,8 miliar.
Saut menambahkan, ikan-ikan yang akan keluar dari cold storage nantinya harus dengan catatan bukan ikan yang terdeteksi melakukan Illegal Unreported Unregulated (IUU) Fishing.
"Kalau ada hasil tangkapan ikan IUU, maka itu tidak boleh diekspor. Kita tidak boleh izinkan ekspor. Justru itu akan hancurkan kita sendiri. Orang kita promosikan sustainability, tapi kita biarkan itu," tandasnya.
(dmd)