Koperasi TKBM Tuntut Revisi Permenhub No 60/2014
A
A
A
JAKARTA - Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan se-Indoensia menuntut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk merevisi Peraturan Menteria Perhubungan (Permenhub) No 60/2014.
Benno Oktavius Mamentu, anggota tim 17 Peduli TKBM Pelabuhan menjelaskan, Permenhub No 60/2014 Bab II pasal 3 ayat 4 dan Bab VIII pasal 16, serta Permenhub Nomor 53/2015 tentang Perubahan Atas Permenhub Nomor 60/2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal memperoleh tentangan dari Inkop TKBM Pelabuhan seluruh Indonesia.
Permenhub tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di seluruh wilayah pelabuhan di Indonesia. Selain itu, juga menuntut untuk mencabut Permenhub 53/2015, dan dikembalikan kepada makna PP No 20/2010 tentang Angkutan di Perairan pada pasal 81 ayat 4.
Benno mengatakan, alasan primer koperasi TKBM Pelabuhan seluruh Indonesia menolak Permenhub tersebut lantaran dalam UU No 25/1992 tentang Perkoperasian, khusus pasal 63 ayat 1 poin b.
Menurutnya, pembinaan dan pengembangan koperasi TKBM di pelabuhan telah diatur dalam keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 2002.
"Penerbitan Permenhub 60/2014 khusus Bab II pasal 3 ayat 4 dan Bab VIII pasal 16, serta Permenhub No 53/2015 sangat disesalkan, karena tidak turut melibatkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah," terang dia dalam rilisnya, Minggu (3/5/2015).
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Lhokseumawe dan anggota Tim 17 Syarifuddin menuturkan, Koperasi TKBM Pelabuhan telah ada sejak 1990 berdasarkan Instruksi Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja tentang Pembentukan Koperasi di tiap Pelabuhan sebagai Pengganti Yayasan Usaha Karya (YUKA) dengan No IM.2/HK.601/THB-1989 dan Nomor INS: 03/MEN/1989.
"Keberadaan koperasi TKBM Pelabuhan selama kurun waktu 25 tahun sudah memberikan banyak kontribusi untuk kelancaran dan stabilitas produktivitas bongkar muat di pelabuhan, dan perlu disampaikan selama kurun waktu tersebut koperasi TKBM Pelabuhan tidak pernah melakukan aksi mogok," jelas Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Belawan, Mafrizal.
Atas diterbitkannya Permenhub No 60/2014 dan Permenhub No 53/2015, Inkop dan 87 primer koperasi TKBM Pelabuhan seluruh Indonesia telah sepakat membentuk Tim 17 Peduli TKBM dalam lokakarya yang dilaksanakan pada 27 November 2014 di Jakarta.
"Adapun langkah-langkah yang telah dilaksanakan Tim 17 yakni melakukan koordinasi dan komunikasi kepada Dirjen Perhubungan Laut lewat Dirlala (Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut), selaku Ketua Konsultasi Koperasi TKBM Pelabuhan seluruh Indonesia," jelas Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai, Agoes Budianto.
Benno Oktavius Mamentu, anggota tim 17 Peduli TKBM Pelabuhan menjelaskan, Permenhub No 60/2014 Bab II pasal 3 ayat 4 dan Bab VIII pasal 16, serta Permenhub Nomor 53/2015 tentang Perubahan Atas Permenhub Nomor 60/2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal memperoleh tentangan dari Inkop TKBM Pelabuhan seluruh Indonesia.
Permenhub tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan di seluruh wilayah pelabuhan di Indonesia. Selain itu, juga menuntut untuk mencabut Permenhub 53/2015, dan dikembalikan kepada makna PP No 20/2010 tentang Angkutan di Perairan pada pasal 81 ayat 4.
Benno mengatakan, alasan primer koperasi TKBM Pelabuhan seluruh Indonesia menolak Permenhub tersebut lantaran dalam UU No 25/1992 tentang Perkoperasian, khusus pasal 63 ayat 1 poin b.
Menurutnya, pembinaan dan pengembangan koperasi TKBM di pelabuhan telah diatur dalam keputusan bersama Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah 2002.
"Penerbitan Permenhub 60/2014 khusus Bab II pasal 3 ayat 4 dan Bab VIII pasal 16, serta Permenhub No 53/2015 sangat disesalkan, karena tidak turut melibatkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Deputi Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah," terang dia dalam rilisnya, Minggu (3/5/2015).
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Lhokseumawe dan anggota Tim 17 Syarifuddin menuturkan, Koperasi TKBM Pelabuhan telah ada sejak 1990 berdasarkan Instruksi Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja tentang Pembentukan Koperasi di tiap Pelabuhan sebagai Pengganti Yayasan Usaha Karya (YUKA) dengan No IM.2/HK.601/THB-1989 dan Nomor INS: 03/MEN/1989.
"Keberadaan koperasi TKBM Pelabuhan selama kurun waktu 25 tahun sudah memberikan banyak kontribusi untuk kelancaran dan stabilitas produktivitas bongkar muat di pelabuhan, dan perlu disampaikan selama kurun waktu tersebut koperasi TKBM Pelabuhan tidak pernah melakukan aksi mogok," jelas Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Belawan, Mafrizal.
Atas diterbitkannya Permenhub No 60/2014 dan Permenhub No 53/2015, Inkop dan 87 primer koperasi TKBM Pelabuhan seluruh Indonesia telah sepakat membentuk Tim 17 Peduli TKBM dalam lokakarya yang dilaksanakan pada 27 November 2014 di Jakarta.
"Adapun langkah-langkah yang telah dilaksanakan Tim 17 yakni melakukan koordinasi dan komunikasi kepada Dirjen Perhubungan Laut lewat Dirlala (Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut), selaku Ketua Konsultasi Koperasi TKBM Pelabuhan seluruh Indonesia," jelas Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Dumai, Agoes Budianto.
(izz)